News / Nasional
Kamis, 06 November 2025 | 08:15 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menduga Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan dari proyek Dinas PUPR-PKPP untuk membiayai perjalanan ke luar negeri, seperti ke Inggris dan Brasil.
  • Dana tersebut dikumpulkan melalui tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, dari enam UPT jalan dan jembatan.
  • Dalam kasus ini, Abdul Wahid bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid pergi ke beberapa negara menggunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan untuk berbagai macam keperluan dan kegiatannya.

Lebih lanjut, Asep menyebut uang tersebut dikumpulkan pada Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Abdul Wahid. Dani diketahui juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (6/11/2025).

Asep juga mengatakan bahwa uang tersebut digunakan Abdul Wahid untuk pergi ke Brazil dan rencana plesiran ke Malaysia.

Menurut Asep, pihaknya masih mendalami soal keperluan apa yang dilakukan Abdul Wahid pergi ke Inggris dengan menggunakan uang panas hasil pemerasan.

“Sedang kita perdalam ke Inggrisnya apakah itu kegiatan kedinasan atau nonkedinasan, seperti itu. Jadi, ke Inggris itu tidak hanya ke Inggris juga, ada ke beberapa tempat, tapi salah satunya ke Inggris,” ujar Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menjadikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

Baca Juga: Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari

Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan total target pengumpulan sekitar Rp7 miliar.

Menurut KPK, praktik ini menggunakan istilah internal "jatah preman", di mana uang dikumpulkan dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More