News / Nasional
Kamis, 06 November 2025 | 11:50 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Gubernur Riau Abdul Wahid dan jajarannya di Dinas PUPR-PKPP menggunakan kode sandi seperti 'jatah preman' dan '7 batang' untuk menyamarkan transaksi korupsi
  • Korupsi ini terkait permintaan fee sebesar 5% atau Rp7 miliar dari total anggaran proyek infrastruktur yang dinaikkan 147%, di mana Rp4,05 miliar di antaranya telah disetorkan
  • KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar jaringan dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Dalam praktiknya, Wahid dan para bawahannya di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau menggunakan serangkaian kode rahasia untuk menyamarkan transaksi haram terkait proyek infrastruktur.

Istilah-istilah unik seperti 'jatah preman' hingga '7 batang' menjadi sandi operasional mereka.

Kode ini digunakan untuk mengatur permintaan dan melaporkan kesepakatan uang fee proyek yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membeberkan bahwa kode 'jatah preman' digunakan secara internal saat Gubernur Abdul Wahid meminta setoran kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP dan enam Kepala UPT Wilayah di dinas tersebut.

"Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," ungkap Johanis dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Permintaan tersebut merupakan imbalan atas kenaikan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP yang melonjak drastis hingga 147 persen, dari semula hanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Berdasarkan paparan KPK, berikut adalah daftar kode rahasia yang digunakan dalam kasus ini:

  • 'Jatah Preman': Kode ini digunakan untuk menyebut permintaan uang setoran awal yang diinstruksikan oleh Gubernur Abdul Wahid kepada para pejabat di Dinas PUPR-PKPP.
  • '7 Batang': Kode ini digunakan untuk melaporkan hasil kesepakatan akhir fee proyek yang disetujui, yaitu sebesar 5 persen dari total anggaran atau setara dengan Rp7 miliar. "Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," imbuh Johanis.

Kronologi Transaksi Haram Berkedok Proyek

Baca Juga: Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya

Operasi senyap ini bermula pada Mei 2025. Saat itu, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, menggelar pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI di sebuah kafe.

Agenda utamanya adalah membahas kesanggupan pemberian fee untuk disetorkan kepada Abdul Wahid.

"Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP," ujar Johanis.

Awalnya, para pejabat menyepakati fee sebesar 2,5 persen. Namun, saat Ferry melaporkan hal ini kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, angka tersebut ditolak.

Arief, yang disebut sebagai representasi Abdul Wahid, meminta jatah dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

"MAS (Arief) yang merepresentasikan AW (Abdul) meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar)," jelas Johanis.

Load More