News / Nasional
Sabtu, 08 November 2025 | 13:10 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja kepolisian serta lembaga reformasi lainnya.

  • Komisi bekerja independen, terbuka terhadap aspirasi masyarakat, dan bertujuan menghasilkan keputusan yang mengikat, bukan sekadar rekomendasi.

  • Komisi terdiri dari tokoh-tokoh penting, termasuk mantan dan Kapolri aktif, serta pejabat kementerian terkait, sesuai Keppres Nomor 122/P Tahun 2025

Total ada 10 orang yang diberikan kepercayaan mengisi daftar ketua serta anggota komisi.

Sebagaimana diketahui, Prabowo baru saha melantik Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Adapun anggotanya antara lain Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolri 2019-2021 Idham Aziz; dan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti.

Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.

Load More