- Roy Suryo secara resmi ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi
- Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo menyatakan akan memenuhi panggilan polisi sebagai warga negara yang baik dan menegaskan tidak ada rasa takut dalam menghadapi proses hukum
- Polda Metro Jaya mengelompokkan delapan tersangka ke dalam dua klaster, di mana Roy Suryo (RS) berada di klaster kedua bersama RHS dan TT
Suara.com - Kasus tudingan ijazah palsu yang menyasar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang lebih serius. Pakar telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo, bersama tujuh orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menanggapi status hukum barunya, Roy Suryo menegaskan sikapnya untuk kooperatif dan siap menghadapi pemeriksaan perdana.
Sikap tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, yang mengonfirmasi telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian. Alih-alih menghindar, pihak Roy Suryo justru menyatakan akan menghadapi proses hukum tanpa gentar.
“Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi pada Senin (10/11/2025).
Khozinudin menambahkan bahwa penetapan status tersangka dan pemanggilan ini dianggap sebagai bagian dari prosedur hukum yang wajar. Ia menegaskan tidak ada kekhawatiran sedikit pun dari pihaknya untuk menjalani proses yang sedang berjalan di kepolisian.
“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik. Ini adalah proses prosedur hukum biasa,” tegasnya.
Meski demikian, langkah hukum lanjutan seperti gugatan praperadilan masih dalam tahap pertimbangan. Pihak Roy Suryo belum memutuskan apakah akan menempuh jalur tersebut, karena akan dikaji lebih dalam urgensi dan kepentingannya bagi klien.
“Untuk praperadilan, kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil langkah itu karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi,” jelas Khozinudin.
Penetapan delapan tersangka ini sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025), Asep menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Asep Edi di hadapan media.
Lebih lanjut, Kapolda membagi delapan tersangka ini ke dalam dua klaster berbeda. Roy Suryo (RS) masuk dalam klaster kedua bersama dua tersangka lainnya.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar Asep, merinci inisial para tersangka. Sementara itu, klaster pertama diisi oleh tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Berita Terkait
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Bikin Ngeri! Motor 'Nyelip' di Kolong Bus Transjakarta Flyover Cijantung, Ternyata Ini Pemicunya
-
Pemprov DKI Jakarta Siapkan 661 Bus untuk Mudik Gratis 2026
-
Tinjau SPPG Polri di Palmerah, Prabowo Tengok Menu Selat Solo hingga Kolam Patin dan Lele
-
Ada Kunjungan Presiden Prabowo ke SPPG Polri, Pasar Palmerah Ditutup Sementara
-
Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Bahas Investasi hingga Kerja Sama Pertahanan
-
Waspada Copet 'Necis' di Blok M Hub, MRT Jakarta Perketat Pengamanan
-
RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif
-
Kunjungi Borobudur, Wamensos Agus Ajak Warga Lebih Mandiri Lewat Pelatihan Kerajinan Eceng Gondok
-
Wamensos Agus Jabo Tinjau Pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu di Magelang
-
Ada Truk 'Lumpuh', Arus Lalu Lintas di Brigjend Katamso Jakarta Barat Semrawut Pagi Ini