- Roy Suryo secara resmi ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi
- Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo menyatakan akan memenuhi panggilan polisi sebagai warga negara yang baik dan menegaskan tidak ada rasa takut dalam menghadapi proses hukum
- Polda Metro Jaya mengelompokkan delapan tersangka ke dalam dua klaster, di mana Roy Suryo (RS) berada di klaster kedua bersama RHS dan TT
Suara.com - Kasus tudingan ijazah palsu yang menyasar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang lebih serius. Pakar telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo, bersama tujuh orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menanggapi status hukum barunya, Roy Suryo menegaskan sikapnya untuk kooperatif dan siap menghadapi pemeriksaan perdana.
Sikap tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, yang mengonfirmasi telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian. Alih-alih menghindar, pihak Roy Suryo justru menyatakan akan menghadapi proses hukum tanpa gentar.
“Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi pada Senin (10/11/2025).
Khozinudin menambahkan bahwa penetapan status tersangka dan pemanggilan ini dianggap sebagai bagian dari prosedur hukum yang wajar. Ia menegaskan tidak ada kekhawatiran sedikit pun dari pihaknya untuk menjalani proses yang sedang berjalan di kepolisian.
“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik. Ini adalah proses prosedur hukum biasa,” tegasnya.
Meski demikian, langkah hukum lanjutan seperti gugatan praperadilan masih dalam tahap pertimbangan. Pihak Roy Suryo belum memutuskan apakah akan menempuh jalur tersebut, karena akan dikaji lebih dalam urgensi dan kepentingannya bagi klien.
“Untuk praperadilan, kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil langkah itu karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi,” jelas Khozinudin.
Penetapan delapan tersangka ini sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025), Asep menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Asep Edi di hadapan media.
Lebih lanjut, Kapolda membagi delapan tersangka ini ke dalam dua klaster berbeda. Roy Suryo (RS) masuk dalam klaster kedua bersama dua tersangka lainnya.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar Asep, merinci inisial para tersangka. Sementara itu, klaster pertama diisi oleh tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Berita Terkait
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Misteri Motor Trail di Tol Papanggo: 2 Bocah Ditemukan Linglung, Polisi Ungkap Kronologi Janggal
-
Bukan Hanya Satu, Ada 7 Bom di SMAN 72! Ini Detail Penemuan Densus 88
-
Gelar Pahlawan untuk Marsinah: Perjuangan Buruh Dibayar Nyawa dan Tak Pernah Terungkap Pelakunya
-
JATAM Sebut Ada Kolusi Korporasi dan Birokrasi Lokal di Balik Konflik Tambang Halmahera
-
Gebrakan Hijau Polda Riau: Tanam 21.000 Pohon, Cetak 311 Ketua OSIS Jadi Pelopor Lingkungan
-
Dari Senapan Mainan Sampai Ancaman Blokir: Benarkah PUBG Biang Keladi di Balik Tragedi SMAN 72?
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Waka Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
-
Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo
-
Peluk Hangat Anak-anak Soeharto di Istana Usai Terima Gelar Pahlawan Nasional, Titiek Tersenyum
-
Akhir Drama Penculikan Bilqis: Selamat Tanpa Luka, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan