- Kepemilikan SLHS pada setiap SPPG juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
- Nanik mengimbau para Kepala SPPG berikut mitra/yayasan pengelola untuk peduli tentang pentingnya SLHS.
- Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha karena menjadi bukti bahwa usaha tersebut memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tenggat waktu satu bulan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia untuk segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan waktu satu bulan diberikan agar SPPG dapat mendaftar ke Dinas Kesehetan di masing-masing wilayah.
"Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan,” kata Nanik, dilansir dari keterangan Biro Hukum dan Humas BGN, Selasa (11/11/2025).
BGN mengingatkan kepemilikan SLHS setiap SPPG sangat penting. Sebab, persoalan higiene dan sanitasi menjadi isu sensitif di tengah masyarakat.
Bahkan kepemilikan SLHS pada setiap SPPG juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan hal tersebut, Nanik mengimbau para Kepala SPPG berikut mitra/yayasan pengelola untuk peduli tentang pentingnya SLHS.
Ia menegaskan BGN akan menutup sementara SPPG yang tidak mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan untuk SLHS.
“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” kata Nanik.
Ketua Harian Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu menyampaikan bahwa SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Baca Juga: BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha karena menjadi bukti bahwa usaha tersebut memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.
Sejak program MBG diterapkan pada 6 Januari 2025, setiap SPPG yang menjadi pelaksana program MBG di lapangan, diwajibkan untuk memiliki SLHS. Pengurusan SLHS dimulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium.
"Setiap SPPG harus memiliki SLHS karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan,” kata Nanik.
Data Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dari sekitar 14 ribu lebih SPPG yang sudah beoperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat. Laporan disampaikan Kemenkes dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaaan Program MBG, Jumat akhir pekan lalu.
"Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG yang belum mendaftar,” kata Nanik.
Berita Terkait
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
-
Viral Aniaya Kepala SPPG, Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Acak-acak Dapur MBG Gegara Tuding Nasi Basi
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis
-
Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor
-
Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta
-
Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung
-
Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus
-
Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum
-
Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah
-
Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar
-
Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan