- Keringanan 75 persen untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di bawah Rp1 miliar masih dirasa membebani masyarakat.
- PSI menilai kebijakan itu belum memberikan dampak signifikan bagi warga yang tengah kesulitan memiliki hunian di Ibu Kota.
- Pemprov DKI seharusnya mengembalikan kebijakan lama yang lebih berpihak pada masyarakat.
Suara.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan terbaru Pemprov DKI yang hanya memberikan keringanan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pemilik rumah pertama.
PSI menilai kebijakan itu belum memberikan dampak signifikan bagi warga yang tengah kesulitan memiliki hunian di Ibu Kota.
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, mengatakan banyak warga merasa keberatan dengan ketentuan baru dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025.
Ia menyebut, keringanan 75 persen untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di bawah Rp1 miliar masih dirasa membebani masyarakat.
“Belum lama ini, saya menerima aduan dari warga yang keberatan terhadap kebijakan dalam Kepgub 840/2025 yang memberlakukan pembebasan pajak 75 persen untuk NPOP di bawah Rp1 miliar,” ujar William kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
"Para warga menilai seharusnya pajak tersebut dibebaskan seluruhnya agar tidak menjadi beban keuangan, khususnya bagi pemilik rumah pertama," katanya menambahkan.
Menurutnya, kebijakan yang digadang-gadang memberi keringanan justru terkesan mundur dari aturan sebelumnya. Sebab, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2023, BPHTB untuk pembelian rumah pertama dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan sepenuhnya dari pajak.
“Seolah-olah dengan terbitnya Kepgub 840/2025 ini warga Jakarta yang ingin membeli rumah pertama diberikan keringanan melalui pengurangan BPHTB sebesar 75 persen untuk NPOP di bawah Rp1 miliar. Padahal, ini berbanding terbalik dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan BPHTB di bawah Rp2 miliar untuk rumah pertama,” jelasnya.
William menilai Pemprov DKI seharusnya mengembalikan kebijakan lama yang lebih berpihak pada masyarakat.
Baca Juga: Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
Ia meminta pemerintah daerah meninjau ulang penerapan Kepgub 840/2025 agar tidak semakin menyulitkan warga di tengah kondisi ekonomi yang berat.
“Sebaiknya kebijakan ini jangan diberlakukan dan Pemprov DKI kembali kepada kebijakan lamanya seperti dalam Pergub 23/2023 dengan membebaskan BPHTB di bawah Rp2 miliar untuk pembelian rumah pertama. Hal ini dikarenakan warga Jakarta sedang mengalami kesulitan ekonomi, jangan sampai kondisinya semakin dibuat pelik dengan adanya pajak hunian yang tinggi juga,” ujarnya.
William juga mengingatkan bahwa harga rumah di Jakarta sudah melambung tinggi. Berdasarkan data yang dikutip dari CNBC Indonesia tahun 2023, harga rumah di Jakarta Timur rata-rata mencapai Rp800 juta, sedangkan di wilayah lain seperti Jakarta Pusat, Barat, dan Utara bisa menembus Rp10 miliar.
“Seperti telah saya sampaikan sebelumnya, harga rumah di Jakarta sekarang sangat mahal dan banyak warga tidak sanggup untuk membelinya. Ini membuat banyak orang sebenarnya merasa cemas dan tidak aman perihal tempat tinggalnya sendiri,” katanya.
Politikus muda PSI itu menilai kebijakan pajak yang tinggi justru akan memperlebar kesenjangan kepemilikan rumah di Jakarta.
Ia khawatir anak-anak muda yang baru mulai bekerja semakin kesulitan mewujudkan impian memiliki hunian sendiri.
Berita Terkait
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Banten
-
Trauma Ledakan SMAN 72 Jakarta: Siswa Dapat Konseling dan Belajar Daring, Ini Kata Pemprov DKI!
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Perang Iran Vs AS-Israel Terus Memanas, BEM SI Desak Program MBG Dievaluasi Tapi Jangan Disetop
-
Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu
-
Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel
-
Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor
-
Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku
-
WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah
-
Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB
-
Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik
-
Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang