- KPK memeriksa staf apartemen untuk menelusuri aliran dana terkait sewa properti milik mendiang Lukas Enembe sebagai bagian dari upaya asset recovery
- Kasus korupsi dana operasional Pemprov Papua ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun
- KPK menyoroti penurunan drastis skor pencegahan korupsi (MCSP) dan stagnannya nilai integritas (SPI) di Pemprov Papua, mendesak adanya perbaikan tata kelola
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut kasus dugaan korupsi dana operasional Pemerintah Provinsi Papua yang diduga merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Babak baru penyelidikan kini menyasar aset properti milik mendiang Gubernur Papua, Lukas Enembe, dengan memeriksa seorang staf Ocean Apartment berinisial RS pada Rabu (12/11/2025).
Pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri aliran dana haram yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai fasilitas mewah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mencecar RS terkait transaksi sewa unit apartemen milik Lukas Enembe.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta penjelasan terkait hasil sewa apartemen milik LE,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara fantastis yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah periode 2020-2022.
“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dius Enumbi (DE), selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah, sebagai tersangka bersama dengan Lukas Enembe.
Namun, karena Lukas Enembe telah meninggal dunia, status hukumnya gugur. KPK kini fokus pada perampasan aset untuk mengembalikan uang negara.
Baca Juga: Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, merujuk pada pemeriksaan saksi lain, Willie Taruna (WT), seorang penyedia jasa money changer.
Budi menyayangkan dampak masif dari korupsi ini. Menurutnya, anggaran sebesar Rp1,2 triliun seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua secara signifikan, terutama di sektor vital seperti kesehatan dan pendidikan.
“Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas,” tutur Budi.
“Dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” tambah dia.
Di tengah pengusutan kasus ini, KPK juga menyoroti lemahnya sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Data menunjukkan skor Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention (MCSP) Papua anjlok drastis.
“Adapun kalau kita melihat skor MCSP, Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38 atau turun drastis dari skor tahun sebelumnya yaitu 55 poin,” ungkap Budi.
Tag
Berita Terkait
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
-
KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global