News / Nasional
Rabu, 12 November 2025 | 17:30 WIB
Komisi IX DPR RI menegur Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (tangkap layar/ ist)
Baca 10 detik
  • Dadan ditegur terkait dengan proses pengajuan tambahan anggaran buat BGN.
  • Awalnya Dadan bicara soal penambahan anggaran Rp28,6 triliun ke Kementerian Keuangan.
  • Dadan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenkeu perihal tambahan anggaran itu.

Suara.com - Komisi IX DPR RI menegur Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama BGN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Dadan ditegur terkait dengan proses pengajuan tambahan anggaran buat BGN yang seharusnya semua harus lewat Komisi IX DPR terlebih dahulu tak bisa langsung ke Kementerian Keuangan.

Awalnya Dadan bicara soal penambahan anggaran Rp28,6 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penambahan anggaran ini, ditujukan untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah terpencil.

"Yang sudah kami data ada 8.000. Dan polanya kita bekerja sama dengan satuan tugas pemerintah daerah, kemudian satuan tugas pemda menentukan titik-titiknya berbasis kebutuhan daerah terpencil ini adalah daerah yg tidak bisa dijangkau lebih dari 30 menit dari daerah terdekat, bisa daerah pegunungan, bisa daerah dibatasi sungai, bisa dibatasi laut, pulau atau pedalaman," kata Dadan.

Menurutnya, SPPG di daerah terpencil ini berkapasitas 1.000 porsi dengan ukuran 10x15 meter peersegi. Ia memberi kesempatan luas pada pemda untuk menentukan investornya.

Namun, ia mengungkapkan, pihaknya tengah melayangkan anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp28,63 triliun ke Kemenkeu.

"Total kebutuhan anggaran kita tambahan yg sedang kita ajukan ke kementerian keuangan adalah Rp28,63 triliun," tuturnya.

Mengenai hal itu ia mengatakan, jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenkeu perihal tambahan anggaran itu.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai

Nantinya, kata dia, pihaknya berencana baru akan melapor ke Komisi IX DPR RI bila sudah mendapat lampu hijau dari Kemenkeu.

"Jadi kami sudah koordinasi dan Kementerian Keuangan memberikan waktu yang sangat pendek, hanya 2 hari untuk melakukan optimalisasi serapan anggaran yang kurang dan juga tambahan yang dibutuhkan," katanya.

Menanggapi penjelasan Dadan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh langsung melakukan teguran. Ia menegaskan, BGN harusnya melapor ke Komisi IX DPR RI terlebih dahulu sebelum mengajukan ke Kemenkeu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. (Dok: DPR)

"Ini yang perlu kita luruskan, sebenernya sebelum minta ke Kemenkeu Pak, ke kita dulu, Pak. Sebelum minta ke Kemenkeu ke kita dulu, karena fungsi anggaran di kita. Bapak ke Kemenkeu dengan membawa surat dari persetujuan dari kita, Pak," kata Nihayatul.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI lainnya yakni Putih Sari menyampaikan pihaknya khawatir jika tanpa persetujuan Komisi IX DPR pengajuan tambahan anggaran BGN ke Kemenkeu akan ditolak.

"Nggak ngerti pembahasan mekanisme anggaran negara ini kayaknya. Jadi harusnya minta persetujuan dulu dari kami, baru bapak ajukan ke Kemenkeu, itu alur yang benar," katanya.

Load More