- Kejagung membuka penyidikan baru kasus korupsi Petral untuk periode tahun 2008 hingga 2015.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dan telah memeriksa lebih dari 20 saksi.
- Kejagung telah berkoordinasi intensif dengan KPK yang juga menangani kasus serupa pada periode berbeda.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai babak baru pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral), lengan bisnis Pertamina di luar negeri yang telah dibubarkan.
Langkah tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang telah lebih dulu bergulir, yakni terkait tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang oleh Petral, yang juga dikenal sebagai PT Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa fokus penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini adalah pada periode spesifik antara tahun 2008 hingga 2015.
“Ini kan kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017,” katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada hari Rabu (12/11/2025).
Anang menjelaskan bahwa eskalasi kasus ke tahap penyidikan merupakan konsekuensi logis dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus sebelumnya yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus baru ini telah diterbitkan sejak Oktober 2025.
“Ini pengembangan dari perkara yg sudah berjalan di persidangan. Jadi perkara ini sudah penyidikan sejak Oktober oleh Kejagung,” jelas Anang.
Sejak Sprindik diterbitkan, Anang mengungkapkan, lebih dari 20 orang saksi telah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan.
Meskipun demikian, identitas para saksi yang telah diperiksa masih belum diungkap ke publik.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi Petral, Siapa Tersangka yang Dibidik Kejagung dan KPK?
“Untuk saksi, sudah (diperiksa) lebih dari 20 orang. kan ini sudah penyelidikan dulu, baru penyidikan,” katanya.
Perlu dicatat, perkara dugaan korupsi di tubuh Petral juga tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, tempus delicti atau waktu kejadian yang menjadi fokus lembaga antirasuah tersebut adalah periode 2009-2015.
Untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan efektivitas penegakan hukum, Anang memastikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan KPK.
“Tim sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” jelasnya.
Meskipun penyidikan telah berjalan lebih dari sebulan dan puluhan saksi telah diperiksa, pihak Kejagung menyatakan bahwa nilai potensi kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan dan belum dapat dipublikasikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura