- Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divpropam Polri, batal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
- Hendra Kurniawan terlibat kasus penghalangan penyidikan kematian Brigadir J dan telah divonis tiga tahun penjara.
- Sanksi etik berupa PTDH yang dijatuhkan pada Oktober 2022 diubah menjadi demosi.
Ia mulai menjalani masa hukuman sejak tahun 2023 dan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Juli 2024.
Berdasarkan laporan resmi, ia masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 2026.
Fakta “Batal Di-PTDH” dan Rasa Syukur Keluarga
Meskipun Polri sempat mengumumkan pemecatan Hendra, keputusan tersebut dianulir. Menurut laporan yang beredar, hasil banding internal memutuskan mengubah sanksi terberat menjadi sanksi disiplin berupa demosi.
Meskipun hingga kini, Polri belum merilis dokumen resmi yang mengonfirmasi perubahan status demosi delapan tahun tersebut secara publik, sehingga informasi ini masih bersumber dari pernyataan keluarga dan media massa.
Di sisi lain, istrinya, Seali Syah, sempat menyatakan rasa syukur atas insiden yang pernah menimpa suaminya pada tahun 2022 lalu.
“Saat di mana gue merasa bersyukur atas kejadian pada waktu itu,” tulisnya melalui akun media sosial, merujuk pada masa ketika Hendra Kurniawan dipaksa meninggalkan jabatan strategisnya di kepolisian.
Bagi Seali Syah, peristiwa itu seakan menjadi “jalan penyelamatan” bagi keluarganya agar tidak lagi terseret dalam pusaran masalah kepolisian, mengingat politik internal, fitnah, dan permainan media telah menyingkirkan suaminya melalui apa yang disebutnya “trial by the press.”
Baca Juga: Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!