- Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divpropam Polri, batal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
- Hendra Kurniawan terlibat kasus penghalangan penyidikan kematian Brigadir J dan telah divonis tiga tahun penjara.
- Sanksi etik berupa PTDH yang dijatuhkan pada Oktober 2022 diubah menjadi demosi.
Ia mulai menjalani masa hukuman sejak tahun 2023 dan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Juli 2024.
Berdasarkan laporan resmi, ia masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 2026.
Fakta “Batal Di-PTDH” dan Rasa Syukur Keluarga
Meskipun Polri sempat mengumumkan pemecatan Hendra, keputusan tersebut dianulir. Menurut laporan yang beredar, hasil banding internal memutuskan mengubah sanksi terberat menjadi sanksi disiplin berupa demosi.
Meskipun hingga kini, Polri belum merilis dokumen resmi yang mengonfirmasi perubahan status demosi delapan tahun tersebut secara publik, sehingga informasi ini masih bersumber dari pernyataan keluarga dan media massa.
Di sisi lain, istrinya, Seali Syah, sempat menyatakan rasa syukur atas insiden yang pernah menimpa suaminya pada tahun 2022 lalu.
“Saat di mana gue merasa bersyukur atas kejadian pada waktu itu,” tulisnya melalui akun media sosial, merujuk pada masa ketika Hendra Kurniawan dipaksa meninggalkan jabatan strategisnya di kepolisian.
Bagi Seali Syah, peristiwa itu seakan menjadi “jalan penyelamatan” bagi keluarganya agar tidak lagi terseret dalam pusaran masalah kepolisian, mengingat politik internal, fitnah, dan permainan media telah menyingkirkan suaminya melalui apa yang disebutnya “trial by the press.”
Baca Juga: Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya