- Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divpropam Polri, batal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
- Hendra Kurniawan terlibat kasus penghalangan penyidikan kematian Brigadir J dan telah divonis tiga tahun penjara.
- Sanksi etik berupa PTDH yang dijatuhkan pada Oktober 2022 diubah menjadi demosi.
Ia mulai menjalani masa hukuman sejak tahun 2023 dan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Juli 2024.
Berdasarkan laporan resmi, ia masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 2026.
Fakta “Batal Di-PTDH” dan Rasa Syukur Keluarga
Meskipun Polri sempat mengumumkan pemecatan Hendra, keputusan tersebut dianulir. Menurut laporan yang beredar, hasil banding internal memutuskan mengubah sanksi terberat menjadi sanksi disiplin berupa demosi.
Meskipun hingga kini, Polri belum merilis dokumen resmi yang mengonfirmasi perubahan status demosi delapan tahun tersebut secara publik, sehingga informasi ini masih bersumber dari pernyataan keluarga dan media massa.
Di sisi lain, istrinya, Seali Syah, sempat menyatakan rasa syukur atas insiden yang pernah menimpa suaminya pada tahun 2022 lalu.
“Saat di mana gue merasa bersyukur atas kejadian pada waktu itu,” tulisnya melalui akun media sosial, merujuk pada masa ketika Hendra Kurniawan dipaksa meninggalkan jabatan strategisnya di kepolisian.
Bagi Seali Syah, peristiwa itu seakan menjadi “jalan penyelamatan” bagi keluarganya agar tidak lagi terseret dalam pusaran masalah kepolisian, mengingat politik internal, fitnah, dan permainan media telah menyingkirkan suaminya melalui apa yang disebutnya “trial by the press.”
Baca Juga: Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito
-
Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah
-
USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas
-
Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan
-
Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan