- Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divpropam Polri, batal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
- Hendra Kurniawan terlibat kasus penghalangan penyidikan kematian Brigadir J dan telah divonis tiga tahun penjara.
- Sanksi etik berupa PTDH yang dijatuhkan pada Oktober 2022 diubah menjadi demosi.
Ia mulai menjalani masa hukuman sejak tahun 2023 dan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Juli 2024.
Berdasarkan laporan resmi, ia masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 2026.
Fakta “Batal Di-PTDH” dan Rasa Syukur Keluarga
Meskipun Polri sempat mengumumkan pemecatan Hendra, keputusan tersebut dianulir. Menurut laporan yang beredar, hasil banding internal memutuskan mengubah sanksi terberat menjadi sanksi disiplin berupa demosi.
Meskipun hingga kini, Polri belum merilis dokumen resmi yang mengonfirmasi perubahan status demosi delapan tahun tersebut secara publik, sehingga informasi ini masih bersumber dari pernyataan keluarga dan media massa.
Di sisi lain, istrinya, Seali Syah, sempat menyatakan rasa syukur atas insiden yang pernah menimpa suaminya pada tahun 2022 lalu.
“Saat di mana gue merasa bersyukur atas kejadian pada waktu itu,” tulisnya melalui akun media sosial, merujuk pada masa ketika Hendra Kurniawan dipaksa meninggalkan jabatan strategisnya di kepolisian.
Bagi Seali Syah, peristiwa itu seakan menjadi “jalan penyelamatan” bagi keluarganya agar tidak lagi terseret dalam pusaran masalah kepolisian, mengingat politik internal, fitnah, dan permainan media telah menyingkirkan suaminya melalui apa yang disebutnya “trial by the press.”
Baca Juga: Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik
-
Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat
-
Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki