News / Nasional
Kamis, 13 November 2025 | 21:49 WIB
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan di Jakarta. Lembaga antirasuah itu berencana mencari bukti penyelewengan dana haji periode 2023-2024 ke Arab Saudi. (Antara)
Baca 10 detik
  • KPK akan mengirim tim penyidik ke Arab Saudi usut dugaan korupsi kuota haji Kemenag.

  • Tujuan utama adalah memverifikasi langsung ketersediaan akomodasi dan fasilitas bagi jemaah haji Indonesia.

  • Investigasi dipercepat agar kasus tuntas sebelum penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya dimulai.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirim tim penyidik langsung ke Arab Saudi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023-2024.

Langkah ini dilakukan untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk mempercepat proses hukum dan mengumpulkan bukti-bukti krusial.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi rencana keberangkatan tim ke Arab Saudi. Menurutnya, pengecekan di lokasi menjadi salah satu prioritas utama dalam penanganan perkara ini.

"Dalam perkara kuota haji ini, mudah-mudahan kami bisa lebih cepat menanganinya karena ada rencana juga harus mengecek ke lokasi (Arab Saudi)," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Asep menjelaskan bahwa perjalanan dinas ini bertujuan untuk memastikan secara langsung ketersediaan fasilitas dan akomodasi bagi jemaah, terutama setelah Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20.000.

Verifikasi ini krusial untuk menguji dalih yang mungkin digunakan terkait pembagian kuota tersebut.

"Itu harus dibuktikan untuk mematahkan asumsi yang mengatakan bahwa kenapa harus dibagi menjadi 10.000 gitu kan ya karena yang di sana misalkan untuk reguler itu sudah terlalu sempit dan lain-lain di Mina-nya, kan gitu. Nah kami cek itu. Kemudian juga kami melakukan pengecekan terkait dengan pembagian kuotanya," tutur Asep.

KPK menargetkan penyidikan kasus ini dapat diselesaikan secepatnya. Asep menekankan pentingnya kepastian hukum sebelum penyelenggaraan ibadah haji periode selanjutnya dimulai, untuk mencegah potensi masalah yang sama terulang kembali.

“Jangan sampai penyelenggaraan haji yang ini bermasalah, dan sudah masuk lagi penyelenggaraan haji berikutnya, tetapi yang ini belum selesai," katanya.

Baca Juga: KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan

Sebelumnya, KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

Tambahan Kuota Haji

Asep Guntur menjelaskan bahwa pada 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji tambahan 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan bahwa alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Load More