News / Nasional
Selasa, 07 Oktober 2025 | 18:26 WIB
Ilustrasi ribuan jemaah haji. (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Budi mengatakan penyidik masih terus mendalami temuan soal jual beli kuota petugas haji kepada calon jemaah.
  • Hal tersebut terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini.
  • Hal ini merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan menyebabkan berkurangnya kualitas pelayanan haji dan jumlah petugas haji.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kuota petugas haji yang dijual kepada calon jemaah dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hal tersebut terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini.

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ya, seperti petugas pendamping kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jamaah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Hal itu, lanjut Budi, merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan menyebabkan berkurangnya kualitas pelayanan haji dan jumlah petugas haji.

“Misalnya, yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jamaah ini tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain, artinya ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain,” tutur Budi.

Untuk itu, Budi mengatakan penyidik masih terus mendalami temuan soal jual beli kuota petugas haji kepada calon jemaah dengan memeriksa biro perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Tentu juga kondisinya berbeda-beda dari setiap biro travel. Petugas apa yang diperjual-belikan, berapa nilainya, ada yang memperjual-belikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan beragam ini kondisinya,” tandas Budi.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya KPK telah mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

Baca Juga: Menteri Haji Sambangi Gedung KPK Usai Jumatan, Sinyal Baru Kasus Korupsi Kuota Haji?

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta tambahan kuota pada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Dea]

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

Load More