- Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.
- Benny meyakini, Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
- Menurutnya, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden RI Prabowo Subianto segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil.
Harapan Benny itu disamapaikan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.
Putusan ini juga menegaskan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Benny meyakini, Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.
"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi,” kata Benny K Harman kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
“Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," sambungnya.
Menurutnya, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif. Hal ini sesuai dengan putusan MK.
"Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," ujarnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Kini Ingin Fokus Bisnis: Peluang Saya Ada di Dunia Usaha!
Terkait hal itu, Benny mengingatkan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.
"Jadi Ingat, Indonesia bukan negara polisi," tegasnya.
Benny menambahkan, putusan MK yang menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menunjuk anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, juga memperkuat prinsip rule of law.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memaknai prinsip bahwa pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.
"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," katanya.
Di sisi lain, Anggota Komisi DPR yang membidangi hukum dan keamanan itu pun mendorong Presiden Prabowo untuk menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan.
Berita Terkait
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Momen Prabowo Sambut Langsung kunjungan Raja Abdullah II di Istana
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB
-
Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik
-
Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang
-
DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla
-
Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz
-
Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar
-
Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!
-
Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta
-
Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan