News / Nasional
Minggu, 16 November 2025 | 09:53 WIB
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
Baca 10 detik
  • Julius menulai tafsir atas putusan MK itu keliru dan tidak sesuai dengan substansi putusan
  •  Menurutnya, jika putusan dibaca lengkap beserta permohonan dan risalah persidangannya, maka jelas bahwa MK tidak mengatur larangan absolut bagi polisi aktif

  • Julius menjelaskan frasa yang diuji MK terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”

Menanggapi apakah polisi aktif masih dapat menduduki jabatan sipil, Julius menegaskan: “Sepanjang masih sesuai UU ASN dan sesuai tugas pokok dan fungsi Polri.”

Terkait posisi kepala lembaga seperti BNN atau BNPT yang dijabat perwira aktif Polri, Julius menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut.

“Kalau itu mekanisme administrasi, putusan MK nggak berlaku mundur. SK anggota Polri dimulai sebelum putusan MK, artinya nggak bisa diberlakukan, tunggu sampai selesai,” tambahnya.

Load More