Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
Baca 10 detik
- Julius menulai tafsir atas putusan MK itu keliru dan tidak sesuai dengan substansi putusan
-
Menurutnya, jika putusan dibaca lengkap beserta permohonan dan risalah persidangannya, maka jelas bahwa MK tidak mengatur larangan absolut bagi polisi aktif
- Julius menjelaskan frasa yang diuji MK terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
Menanggapi apakah polisi aktif masih dapat menduduki jabatan sipil, Julius menegaskan: “Sepanjang masih sesuai UU ASN dan sesuai tugas pokok dan fungsi Polri.”
Terkait posisi kepala lembaga seperti BNN atau BNPT yang dijabat perwira aktif Polri, Julius menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut.
“Kalau itu mekanisme administrasi, putusan MK nggak berlaku mundur. SK anggota Polri dimulai sebelum putusan MK, artinya nggak bisa diberlakukan, tunggu sampai selesai,” tambahnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Agar Negara Tak Dicap Merestui Pembungkaman Kritik, Teror ke DJ Donny dan Aktivis Lain Harus Diusut
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Kebakaran Rumah Kosong di Jagakarsa Saat Warga Sambut Tahun Baru 2026
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh
-
Banjir dan Longsor Lumpuhkan Kehidupan Anak di Tapanuli Tengah
-
Pendidikan Pascabencana di Sumatra: Ketika Sekolah Dibuka Kembali, Siapkah Anak-Anak Belajar?
-
Tragedi di Labuan Bajo, Mengapa Kapal Pinisi Mudah Tenggelam saat Cuaca Ekstrem?
-
Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan
-
Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Bina Marga Pulihkan Jembatan Lawe Mengkudu 1