News / Nasional
Minggu, 16 November 2025 | 20:05 WIB
Ilustrasi Draf RUU KUHAP. [Ist]
Baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil akan melaporkan seluruh anggota Komisi III DPR ke MKD karena diduga melakukan pelanggaran hukum dan etik dengan mengabaikan partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP
  • Pembahasan RUU KUHAP dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif, dikhawatirkan mengulang kegagalan produk hukum sebelumnya seperti UU Cipta Kerja
  • Selain masalah prosedur, draf RUU KUHAP juga mengandung banyak pasal problematik yang berisiko melanggar hak asasi manusia dan memberikan kewenangan berlebih kepada aparat penegak hukum tanpa kontrol yang memadai

"Ini rentan sekali pelanggaran hak asasi manusia. Baik itu melalui penangkapan, penahanan, penyitaan, pengeledahan, penetapan tersangka bahkan dalam KUHAP ini akan ditambah lagi kewenangan kepolisian itu soal penyadapan dan juga pemblokiran," tutur Arif.

Melalui somasi tersebut, koalisi menuntut lima hal utama, di antaranya mendesak Presiden menarik draf RUU KUHAP, menuntut DPR membuka draf terbaru kepada publik, serta merombak total substansi RUU dengan melibatkan masyarakat sipil.

Load More