News / Nasional
Senin, 17 November 2025 | 19:04 WIB
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan) menjawab tudingan ijazah palsu dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Baca 10 detik
  • Hakim MK Arsul Sani memutuskan untuk tidak melaporkan balik pihak yang menuduhnya memiliki ijazah palsu, dengan alasan tunduk pada putusan MK yang melarang lembaga negara melaporkan kasus pencemaran nama baik
  • Arsul Sani secara terbuka membantah tuduhan dengan menunjukkan bukti fisik berupa ijazah doktoral asli dari universitas di Polandia, transkrip nilai, serta dokumentasi wisuda yang telah dilegalisasi
  • Meskipun ada dugaan motif politik, Arsul Sani menolak untuk berprasangka buruk dan tidak mau mengaitkan laporan terhadapnya dengan upaya pelengseran dari jabatannya sebagai hakim konstitusi

"Saya tidak boleh suuzan ya bahwa ini dari skenario 'meng-Aswanto-kan' Pak Arsul Sani, saya tidak boleh suuzan seperti itu," ucapnya.

Load More