- KPK memastikan Ketua KPK Setyo Budiyanto telah berstatus purnawirawan Polri sejak 1 Juli 2025, sehingga posisinya aman dan tidak melanggar putusan terbaru Mahkamah Konstitusi
- MK mengabulkan gugatan yang mewajibkan anggota Polri untuk mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil, menghapus opsi "penugasan dari Kapolri" yang selama ini berlaku
- Putusan ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terhambat oleh masuknya anggota polisi aktif ke dalam struktur jabatan sipil
Praktik ini dinilai mencederai profesionalisme dan menutup peluang karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) murni.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya memberikan pandangan tajam mengenai hal ini.
Menurut Mahkamah, aturan main harus dipertegas demi kepastian hukum. Frasa yang memperbolehkan penugasan dari Kapolri dinilai justru mengaburkan esensi dari kewajiban mundur atau pensiun bagi polisi yang ingin berkarier di ranah sipil.
Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Lebih lanjut, MK menilai bahwa adanya celah hukum dalam UU Polri sebelumnya telah menciptakan ketidakadilan bagi ASN yang telah meniti karier dari bawah.
Kehadiran perwira aktif yang tiba-tiba mengisi pos jabatan tinggi madya atau utama di instansi sipil dianggap menghambat meritokrasi birokrasi.
Sementara frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
Putusan ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Dengan dikabulkannya permohonan ini seluruhnya, maka setiap anggota Polri yang hendak menjabat di kementerian atau lembaga non-kepolisian wajib menempuh jalur pensiun dini atau mundur, tanpa ada lagi opsi "penugasan".
Bagi KPK, status Setyo Budiyanto yang telah purnawirawan sejak pertengahan tahun 2025 menjadi bukti bahwa lembaga tersebut telah satu langkah lebih maju dalam mematuhi etika publik dan konstitusi, bahkan sebelum putusan ini diketok palu.
Berita Terkait
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK
-
Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Buntut Penembakan Ibu Hamil, Massa API Demo di Komnas HAM: Hentikan Pembunuhan Rakyat di Papua!
-
Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional
-
Narendra Modi Tiba di Gedung Parlemen, Siap Berpidato di Hadapan Anggota DPR
-
Gubernur Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir
-
Urus Izin KLB Kini Ditargetkan Selesai 15 Hari
-
KPK Sita Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Sudah Diganti
-
Mau Masuk Ancol Gratis? Ini Jadwal dan Cara Mendapatkan Tiketnya
-
Disorot Kamera, Gibran Terlibat Obrolan Serius dengan Pimpinan Parlemen Jelang Kedatangan Modi
-
Viral Lokasi Kopdes Merah Putih Tak Strategis, Menkop Ferry Juliantono Janji Evaluasi
-
Prabowo-Gibran Bersiap Sambut Narendra Modi di Gedung Parlemen