- KPK memastikan Ketua KPK Setyo Budiyanto telah berstatus purnawirawan Polri sejak 1 Juli 2025, sehingga posisinya aman dan tidak melanggar putusan terbaru Mahkamah Konstitusi
- MK mengabulkan gugatan yang mewajibkan anggota Polri untuk mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil, menghapus opsi "penugasan dari Kapolri" yang selama ini berlaku
- Putusan ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terhambat oleh masuknya anggota polisi aktif ke dalam struktur jabatan sipil
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat meredam spekulasi publik terkait legitimasi jabatan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Isu ini mencuat tajam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Lembaga Antirasuah memastikan bahwa posisi Setyo Budiyanto aman dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pimpinan tertinggi di Gedung Merah Putih tersebut sudah tidak lagi terikat dengan institusi Polri sebagai anggota aktif.
Penegasan ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap independensi KPK di tengah gelombang reformasi hukum yang didorong oleh MK.
"Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).
Klarifikasi ini sekaligus membantah anggapan bahwa Setyo masih berstatus sebagai perwira tinggi aktif yang "ditugaskan" di KPK.
Budi menjelaskan bahwa proses seleksi yang dijalani Setyo telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Mekanisme pemilihan pimpinan KPK dilakukan secara terbuka melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang menyaring kandidat berdasarkan kualifikasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), bukan berdasarkan penugasan institusi asal.
Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
"Dan pemilihan pimpinan KPK, awal prosesnya melalui Pansel yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat," ucap Budi.
Polemik mengenai polisi aktif di jabatan sipil ini memanas setelah MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis, 13 November 2025, MK memutus perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin.
Gugatan ini secara spesifik menyasar Pasal 28 Ayat (3) beserta penjelasannya yang selama ini menjadi "pintu masuk" bagi anggota Polri untuk berkarier di luar institusi kepolisian tanpa harus menanggalkan seragamnya.
Dalam dalil gugatannya, pemohon menyoroti fenomena banyaknya anggota polisi aktif yang menduduki jabatan strategis sipil.
Posisi-posisi tersebut antara lain Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Berita Terkait
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK
-
Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini