- KPK memastikan Ketua KPK Setyo Budiyanto telah berstatus purnawirawan Polri sejak 1 Juli 2025, sehingga posisinya aman dan tidak melanggar putusan terbaru Mahkamah Konstitusi
- MK mengabulkan gugatan yang mewajibkan anggota Polri untuk mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil, menghapus opsi "penugasan dari Kapolri" yang selama ini berlaku
- Putusan ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terhambat oleh masuknya anggota polisi aktif ke dalam struktur jabatan sipil
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat meredam spekulasi publik terkait legitimasi jabatan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Isu ini mencuat tajam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Lembaga Antirasuah memastikan bahwa posisi Setyo Budiyanto aman dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pimpinan tertinggi di Gedung Merah Putih tersebut sudah tidak lagi terikat dengan institusi Polri sebagai anggota aktif.
Penegasan ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap independensi KPK di tengah gelombang reformasi hukum yang didorong oleh MK.
"Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).
Klarifikasi ini sekaligus membantah anggapan bahwa Setyo masih berstatus sebagai perwira tinggi aktif yang "ditugaskan" di KPK.
Budi menjelaskan bahwa proses seleksi yang dijalani Setyo telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Mekanisme pemilihan pimpinan KPK dilakukan secara terbuka melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang menyaring kandidat berdasarkan kualifikasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), bukan berdasarkan penugasan institusi asal.
Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
"Dan pemilihan pimpinan KPK, awal prosesnya melalui Pansel yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat," ucap Budi.
Polemik mengenai polisi aktif di jabatan sipil ini memanas setelah MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis, 13 November 2025, MK memutus perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin.
Gugatan ini secara spesifik menyasar Pasal 28 Ayat (3) beserta penjelasannya yang selama ini menjadi "pintu masuk" bagi anggota Polri untuk berkarier di luar institusi kepolisian tanpa harus menanggalkan seragamnya.
Dalam dalil gugatannya, pemohon menyoroti fenomena banyaknya anggota polisi aktif yang menduduki jabatan strategis sipil.
Posisi-posisi tersebut antara lain Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Berita Terkait
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK
-
Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil