- Kuasa hukum menyatakan bahwa hingga persidangan terbaru, jaksa penuntut umum belum berhasil menunjukkan bukti
- Tidak Ada Bukti Keterlibatan Dimas dalam Proses Penyewaan dan Pembayaran Kapa
- Penyewaan Kapal VLCC Justru Dinilai Menguntungkan Negara
Suara.com - Kuasa hukum Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, menilai jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Pernyataan itu disampaikan Patra M Zen seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
“Sejak pembacaan dakwaan hingga persidangan hari ini, JPU belum atau tidak dapat membuktikan dakwaannya,” ujar Patra.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi dari PT Pertamina International Shipping (PIS), yaitu VP Marketing & Commercial Muhamad Resa serta Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo Yessica Ratri Wiguna.
Namun, menurut Patra, kesaksian keduanya tidak menguatkan empat dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.
Para saksi disebut, tidak mengetahui proses penunjukan langsung penyewaan Terminal BBM Merak.
Selain itu, para saksi juga tidak mengetahui keterlibatan Dimas dalam proses pembiayaan dan pembayaran sewa kapal VLCC serta tidak mengetahui adanya fee 2–3% seperti yang dituduhkan jaksa.
Patra juga menegaskan bahwa margin keuntungan 12–15% yang disebut jaksa tidak berkaitan dengan penyewaan kapal VLCC.
Tidak hanya menepis dugaan kerugian negara, Patra justru menyebut penyewaan kapal VLCC memberi keuntungan signifikan bagi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Baca Juga: Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
Berdasarkan kesaksian salah satu saksi, penggunaan kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) disebut menghemat biaya operasional negara hingga US$ 4,34 juta dibandingkan skema penggunaan kapal Suezmax yang sebelumnya dipertimbangkan.
“Bukan merugikan, justru menghemat. Informasi dari terdakwa Dimas soal penggunaan kapal VLCC membuat negara hemat lebih dari US$ 4,3 juta,” tegas Patra.
Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Berita Terkait
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Kewenangan Dicabut, Eks Dirut Pertamina Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM PT OPM
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!
-
Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar
-
Empat Korban Kebakaran SPBE Cimuning Meninggal Dunia
-
Hari Kedua Pencarian, Korban Longsor Sumedang Ditemukan Meninggal Dunia
-
Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Gibran Sambut Usulan DPR, Ajak Lembaga Negara Mulai Berkantor di IKN
-
Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik
-
Dorong Transisi Energi, Prabowo Minta Daerah dan TNI Serap Bus-Truk Listrik Buatan Lokal
-
Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat