- Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi menghadapi sidang vonis atas tuduhan korupsi akuisisi PT JN yang merugikan negara Rp 1,27 triliun, setelah sebelumnya dituntut 8,5 tahun penjara
- Dalam pleidoinya, Ira Puspadewi mengklaim Menteri BUMN Erick Thohir saat itu bangga atas akuisisi tersebut dan mempertanyakan kompetensi auditor KPK yang menghitung kerugian negara
- KPK membantah tudingan kriminalisasi dan menyatakan proses akuisisi penuh rekayasa, di mana ASDP dipaksa membeli kapal tua dan menanggung utang PT JN tanpa analisis yang objektif
Suara.com - Babak akhir kasus dugaan korupsi raksasa di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencapai puncaknya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, menghadapi palu hakim dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (20/11/2025) hari ini.
Kasus yang menjerat Ira ini terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang dituduh merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun. Mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK, Ira memasuki ruang sidang dengan tangan terborgol, di tengah dukungan moral dari keluarga dan kerabat yang kompak mengenakan pakaian serba putih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Ira dan dua terdakwa lain—Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi—terbukti bersalah.
Tuntutan berat pun telah dilayangkan, yakni 8,5 tahun penjara untuk Ira dan 8 tahun penjara untuk kedua rekannya, ditambah denda masing-masing Rp 500 juta.
"Kami juga menuntut para terdakwa agar dijatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan pada 30 Oktober 2025 lalu.
Pleidoi Menyeret Nama Erick Thohir
Namun, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang ia bacakan, Ira Puspadewi melancarkan perlawanan sengit. Ia tidak hanya membantah menikmati keuntungan pribadi dari akuisisi tersebut, tetapi juga menyeret nama Menteri BUMN saat itu, Erick Thohir.
Ira menyebut bahwa Erick Thohir justru menyampaikan rasa bangganya atas keberhasilan akuisisi PT JN oleh ASDP. Pernyataan ini menjadi salah satu pilar pembelaannya untuk menunjukkan bahwa langkah korporasi tersebut telah sesuai dengan arahan dan mendapat restu dari pucuk pimpinan kementerian.
Lebih jauh, Ira secara tajam mengkritik dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi landasan dakwaan KPK. Menurutnya, perhitungan tersebut tidak sah karena disusun oleh akuntan forensik internal KPK dan dosen perkapalan yang tidak memiliki sertifikasi resmi sebagai penilai publik.
Baca Juga: Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
"Faktanya, kata Ira, keduanya tidak memiliki kompetensi karena tidak memiliki sertifikat resmi sebagai penilai publik sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri Keuangan," ungkapnya dalam pleidoi.
Ia juga menegaskan, "tidak mengambil uang sepeser pun dalam akuisisi itu."
KPK Bantah Kriminalisasi, Sebut Akuisisi Direkayasa
Di sisi lain, KPK membantah keras narasi yang beredar di media sosial bahwa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesional BUMN. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan bahkan sudah teruji di sidang praperadilan.
"Dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan akuisisi PT JN oleh PT ASDP... KPK pastikan bahwa seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya," kata Budi pada 13 November 2025.
KPK menuding ada rekayasa di balik proses akuisisi tersebut. Menurut Budi, proses uji tuntas (due diligence) tidak dilakukan secara objektif, dan analisis keuangan PT JN diabaikan.
Berita Terkait
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga
-
Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan