- Direksi BUMN dilindungi doktrin Business Judgment Rule dari kerugian bisnis.
- Prinsip GCG dan TARIF menjadi syarat utama perlindungan hukum tersebut.
- Kerugian bisnis BUMN merupakan risiko korporasi, bukan kerugian negara.
Suara.com - Kerugian yang dialami Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akibat sebuah keputusan bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Selama direksi mengambil keputusan dengan itikad baik dan melalui prosedur yang benar, mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum, sekalipun keputusan tersebut pada akhirnya tidak menghasilkan keuntungan.
Penegasan krusial ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Profesor Nindyo Pramono, saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025), Prof Nindyo menguraikan pentingnya doktrin Business Judgment Rule (BJR) dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sebagai benteng hukum bagi para pengambil keputusan di korporasi, termasuk BUMN.
Menurutnya, dunia bisnis selalu dipenuhi ketidakpastian. Oleh karena itu, hukum bisnis menyediakan sebuah doktrin yang melindungi direksi dari risiko hukum atas keputusan yang terbukti merugi.
“Tidak ada keputusan bisnis yang bisa menjamin pasti untung. Yang penting, direksi telah menjalankan kewenangan sesuai undang-undang, anggaran dasar, dan prinsip kehati-hatian. Jika semua itu dipenuhi, direksi berhak mendapatkan perlindungan BJR meskipun hasilnya merugi,” ujar Prof Nindyo di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, selama sebuah keputusan bisnis diambil demi kepentingan perseroan dan dijalankan secara profesional, maka potensi kerugian yang timbul harus dipandang murni sebagai risiko bisnis (business risk), bukan sebagai sebuah perbuatan melawan hukum yang berkonsekuensi pidana.
GCG dan ‘TARIF’ sebagai Kunci Legitimasi
Lalu, bagaimana cara membuktikan bahwa sebuah keputusan telah diambil dengan kehati-hatian dan itikad baik?
Baca Juga: Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
Nindyo menjelaskan bahwa kuncinya terletak pada penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang konsisten.
GCG bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah sistem yang memastikan perusahaan dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional.
“Selama proses pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme yang benar—melibatkan dewan komisaris, pemegang saham, dan sesuai peraturan internal—maka langkah direksi sudah comply dengan prinsip GCG,” jelasnya.
Dalam konteks BUMN, Prof. Nindyo menyoroti prinsip “TARIF” yang menjadi fondasi utama pelaksanaan GCG.
Prinsip ini merupakan akronim yang memuat lima pilar tata kelola perusahaan yang baik.
“TARIF itu singkatan dari Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, dan Fairness. Jika kelima prinsip ini dijalankan, direksi dan manajemen telah berada di jalur yang benar,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?
-
Guru Besar UGM Bongkar 'Permainan' Jokowi di Balik Isu Ijazah Agar Tak Tenggelam
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Pengusaha Logistik Catat Pengiriman Barang Besar Tumbuh Double Digit
-
Suara.com Gandeng Bank Jago, Ajak Guru Cerdas Kelola Finansial dan Antisipasi Hoaks di Era Digital
-
Siapa Pemilik Indonesia Investment Authority? Luhut Usul Dana Rp50 Triliun untuk INA
-
Ripple Labs Siapkan Dana Rp 16 Triliun untuk Borong XRP
-
OJK Catat Nilai Kerugian dari Scam Capai Rp 7 Triliun
-
Biodata dan Karier Thomas Sugiarto Oentoro, Resmi Jabat Wakil Direktur Garuda Indonesia
-
Menkeu Purbaya Beri Diskon PPN 6 Persen untuk Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi
-
Mampukah Stimulus BLT Gairahkan Ekonomi Akhir Tahun?
-
Ada BLT Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
-
Investasi Sektor Properti dan Pariwisata di Jakarta Utara Tumbuh Signifikan