- Direksi BUMN dilindungi doktrin Business Judgment Rule dari kerugian bisnis.
- Prinsip GCG dan TARIF menjadi syarat utama perlindungan hukum tersebut.
- Kerugian bisnis BUMN merupakan risiko korporasi, bukan kerugian negara.
Suara.com - Kerugian yang dialami Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akibat sebuah keputusan bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Selama direksi mengambil keputusan dengan itikad baik dan melalui prosedur yang benar, mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum, sekalipun keputusan tersebut pada akhirnya tidak menghasilkan keuntungan.
Penegasan krusial ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Profesor Nindyo Pramono, saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025), Prof Nindyo menguraikan pentingnya doktrin Business Judgment Rule (BJR) dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sebagai benteng hukum bagi para pengambil keputusan di korporasi, termasuk BUMN.
Menurutnya, dunia bisnis selalu dipenuhi ketidakpastian. Oleh karena itu, hukum bisnis menyediakan sebuah doktrin yang melindungi direksi dari risiko hukum atas keputusan yang terbukti merugi.
“Tidak ada keputusan bisnis yang bisa menjamin pasti untung. Yang penting, direksi telah menjalankan kewenangan sesuai undang-undang, anggaran dasar, dan prinsip kehati-hatian. Jika semua itu dipenuhi, direksi berhak mendapatkan perlindungan BJR meskipun hasilnya merugi,” ujar Prof Nindyo di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, selama sebuah keputusan bisnis diambil demi kepentingan perseroan dan dijalankan secara profesional, maka potensi kerugian yang timbul harus dipandang murni sebagai risiko bisnis (business risk), bukan sebagai sebuah perbuatan melawan hukum yang berkonsekuensi pidana.
GCG dan ‘TARIF’ sebagai Kunci Legitimasi
Lalu, bagaimana cara membuktikan bahwa sebuah keputusan telah diambil dengan kehati-hatian dan itikad baik?
Baca Juga: Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
Nindyo menjelaskan bahwa kuncinya terletak pada penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang konsisten.
GCG bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah sistem yang memastikan perusahaan dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional.
“Selama proses pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme yang benar—melibatkan dewan komisaris, pemegang saham, dan sesuai peraturan internal—maka langkah direksi sudah comply dengan prinsip GCG,” jelasnya.
Dalam konteks BUMN, Prof. Nindyo menyoroti prinsip “TARIF” yang menjadi fondasi utama pelaksanaan GCG.
Prinsip ini merupakan akronim yang memuat lima pilar tata kelola perusahaan yang baik.
“TARIF itu singkatan dari Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, dan Fairness. Jika kelima prinsip ini dijalankan, direksi dan manajemen telah berada di jalur yang benar,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?
-
Guru Besar UGM Bongkar 'Permainan' Jokowi di Balik Isu Ijazah Agar Tak Tenggelam
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi