- Muhammad Azril, terdakwa perusakan fasilitas saat demo Agustus, menunjukkan kondisi fisik dan mental mengkhawatirkan di PN Jakarta Pusat.
- Ibu terdakwa menyebut Azril tiga kali terjatuh, mengalami benturan kepala, dan diduga hilang ingatan, memerlukan rontgen segera.
- Azril didakwa Pasal 170 KUHP atas perusakan mobil Hyundai Palisade dan pembakaran motor saat demonstrasi 25 Agustus.
Suara.com - Kondisi mengkhawatirkan terlihat dari Muhammad Azril, salah seorang terdakwa dalam kasus dugaan pengerusakan mobil dan motor, dalam aksi demontrasi bulan Agustus lalu.
Pantauan Suara.com, Azril terlihat seperti orang dengan tatapan kosong. Jalannya pun saat meninggalkan ruang sidang sedikit kaku, mirip robot seakan menahan sakit.
Penuturan ibu Azril, Fiska mengaku jika anaknya 3 kali terjatuh dan kepala belakangnya terbentur lantai.
“Mentalnya gak kuat, dia minta pulang. Jatuh waktu lagi salat di penampungan Salemba,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
“Tiga kali jatuh, dua di kamar mandi,” kata dia.
Saat ini, Fiska hanya berharap anaknya dapat perawatan medis yang layak.
Ia menyebut sebelum persidangan berlangsung, Fiska mengaku jika anaknya seperti hilang ingatan. Lantaran dirinya sudah tidak dikenali oleh anaknya sendiri.
“Minta dirujuk (ke rumah sakit). Dirujuk untuk dilakukan rontgen,” jelas Fiska.
Sementara itu, dalam surat dakwaannya, Muhammad Nazril didakwa dengan pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang saat aksi 25 Agustus di depan Senayan Park.
Baca Juga: Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
Para terdakwa dituduh secara sengaja menghancurkan barang dan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka.
Mereka, bersama massa lainnya, merusak satu unit mobil Hyundai Palisade milik saksi korban Timothy, menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 186.106.928.
Selain itu, penumpang di dalamnya, yaitu saksi Maulana Akbar dan saksi Suparno, mengalami luka-luka akibat lemparan batu.
“Terdakwa Muhammad Azril ikut mengambil batu dan bambu, kemudian bersama-sama bergantian melakukan pelemparan ke arah satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor polisi B 2825 ZZH hingga menjadi rusak pada bagian bodi dan kaca pecah pada bagian kanan depan, kanan tengah, kanan belakang, kiri belakang, dan kaca belakang,” kata JPU, saat membacakan dakwaan.
Azril juga dituding ikut membakar sebuah sepeda motor dengan nomor polisi B 3620 COR yang berada di lahan parkir tapi tidak diketahui identitasnya, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kemudian, akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh Azril, seorang penumpang mobil Hyundai Palisade mengalami luka di bagian kepada akibat lemparan batu.
Berita Terkait
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis