- Muhammad Azril, terdakwa perusakan fasilitas saat demo Agustus, menunjukkan kondisi fisik dan mental mengkhawatirkan di PN Jakarta Pusat.
- Ibu terdakwa menyebut Azril tiga kali terjatuh, mengalami benturan kepala, dan diduga hilang ingatan, memerlukan rontgen segera.
- Azril didakwa Pasal 170 KUHP atas perusakan mobil Hyundai Palisade dan pembakaran motor saat demonstrasi 25 Agustus.
Suara.com - Kondisi mengkhawatirkan terlihat dari Muhammad Azril, salah seorang terdakwa dalam kasus dugaan pengerusakan mobil dan motor, dalam aksi demontrasi bulan Agustus lalu.
Pantauan Suara.com, Azril terlihat seperti orang dengan tatapan kosong. Jalannya pun saat meninggalkan ruang sidang sedikit kaku, mirip robot seakan menahan sakit.
Penuturan ibu Azril, Fiska mengaku jika anaknya 3 kali terjatuh dan kepala belakangnya terbentur lantai.
“Mentalnya gak kuat, dia minta pulang. Jatuh waktu lagi salat di penampungan Salemba,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
“Tiga kali jatuh, dua di kamar mandi,” kata dia.
Saat ini, Fiska hanya berharap anaknya dapat perawatan medis yang layak.
Ia menyebut sebelum persidangan berlangsung, Fiska mengaku jika anaknya seperti hilang ingatan. Lantaran dirinya sudah tidak dikenali oleh anaknya sendiri.
“Minta dirujuk (ke rumah sakit). Dirujuk untuk dilakukan rontgen,” jelas Fiska.
Sementara itu, dalam surat dakwaannya, Muhammad Nazril didakwa dengan pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang saat aksi 25 Agustus di depan Senayan Park.
Baca Juga: Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
Para terdakwa dituduh secara sengaja menghancurkan barang dan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka.
Mereka, bersama massa lainnya, merusak satu unit mobil Hyundai Palisade milik saksi korban Timothy, menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 186.106.928.
Selain itu, penumpang di dalamnya, yaitu saksi Maulana Akbar dan saksi Suparno, mengalami luka-luka akibat lemparan batu.
“Terdakwa Muhammad Azril ikut mengambil batu dan bambu, kemudian bersama-sama bergantian melakukan pelemparan ke arah satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor polisi B 2825 ZZH hingga menjadi rusak pada bagian bodi dan kaca pecah pada bagian kanan depan, kanan tengah, kanan belakang, kiri belakang, dan kaca belakang,” kata JPU, saat membacakan dakwaan.
Azril juga dituding ikut membakar sebuah sepeda motor dengan nomor polisi B 3620 COR yang berada di lahan parkir tapi tidak diketahui identitasnya, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kemudian, akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh Azril, seorang penumpang mobil Hyundai Palisade mengalami luka di bagian kepada akibat lemparan batu.
Berita Terkait
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?