- Majelis Hakim mengabsen 21 nama terdakwa yang tercatat dalam Perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.
- Salah satu terdakwa yang diketahui belum mendapatkan pendampingan hukum adalah Naufal Fajar Pratama.
- Merespons pertanyaan tersebut, para terdakwa yang belum didampingi pengacara secara serempak menyanggupi.
Suara.com - Sidang perdana kasus demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 lalu diwarnai fakta mengejutkan. Sejumlah terdakwa terpaksa menjalani proses hukum tanpa didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum.
Kondisi ini terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), saat Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dokumen para terdakwa sesaat sebelum pembacaan dakwaan dimulai.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Majelis Hakim mengabsen 21 nama terdakwa yang tercatat dalam Perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, tercatat total ada 8 orang terdakwa yang belum didampingi oleh kuasa hukum.
Salah satu terdakwa yang diketahui belum mendapatkan pendampingan hukum adalah Naufal Fajar Pratama.
Ketidakhadiran pengacara bagi kedelapan terdakwa ini semcolaakin terlihat jelas usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, di mana mereka tidak terlihat berkoordinasi dengan tim pembela seperti terdakwa lainnya.
Menyadari situasi tersebut, Majelis Hakim di Ruang Sidang Kusuma Admaja 4 sempat memastikan kesediaan para terdakwa untuk tetap melanjutkan persidangan.
“Para terdakwa apakah ingin melanjutkan tanpa kuasa hukum?” tanya majelis hakim.
Merespons pertanyaan tersebut, para terdakwa secara serempak menyanggupi.
Baca Juga: Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste
“Lanjut yang mulia,” jawab para terdakwa.
Sementara itu, usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum yang mendampingi sebagian terdakwa lainnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pada Senin (1/12) mendatang.
Berita Terkait
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Rekam Jejak Jeffry Simatupang, Mundur sebagai Pengacara Helwa Bachmid untuk Melawan Habib Bahar
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang
-
Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?
-
DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS
-
Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!
-
Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak
-
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara