- Majelis Hakim mengabsen 21 nama terdakwa yang tercatat dalam Perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.
- Salah satu terdakwa yang diketahui belum mendapatkan pendampingan hukum adalah Naufal Fajar Pratama.
- Merespons pertanyaan tersebut, para terdakwa yang belum didampingi pengacara secara serempak menyanggupi.
Suara.com - Sidang perdana kasus demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 lalu diwarnai fakta mengejutkan. Sejumlah terdakwa terpaksa menjalani proses hukum tanpa didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum.
Kondisi ini terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), saat Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dokumen para terdakwa sesaat sebelum pembacaan dakwaan dimulai.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Majelis Hakim mengabsen 21 nama terdakwa yang tercatat dalam Perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, tercatat total ada 8 orang terdakwa yang belum didampingi oleh kuasa hukum.
Salah satu terdakwa yang diketahui belum mendapatkan pendampingan hukum adalah Naufal Fajar Pratama.
Ketidakhadiran pengacara bagi kedelapan terdakwa ini semcolaakin terlihat jelas usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, di mana mereka tidak terlihat berkoordinasi dengan tim pembela seperti terdakwa lainnya.
Menyadari situasi tersebut, Majelis Hakim di Ruang Sidang Kusuma Admaja 4 sempat memastikan kesediaan para terdakwa untuk tetap melanjutkan persidangan.
“Para terdakwa apakah ingin melanjutkan tanpa kuasa hukum?” tanya majelis hakim.
Merespons pertanyaan tersebut, para terdakwa secara serempak menyanggupi.
Baca Juga: Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste
“Lanjut yang mulia,” jawab para terdakwa.
Sementara itu, usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum yang mendampingi sebagian terdakwa lainnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pada Senin (1/12) mendatang.
Berita Terkait
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Rekam Jejak Jeffry Simatupang, Mundur sebagai Pengacara Helwa Bachmid untuk Melawan Habib Bahar
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan