- Majelis Hakim mengabsen 21 nama terdakwa yang tercatat dalam Perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.
- Salah satu terdakwa yang diketahui belum mendapatkan pendampingan hukum adalah Naufal Fajar Pratama.
- Merespons pertanyaan tersebut, para terdakwa yang belum didampingi pengacara secara serempak menyanggupi.
Suara.com - Sidang perdana kasus demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 lalu diwarnai fakta mengejutkan. Sejumlah terdakwa terpaksa menjalani proses hukum tanpa didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum.
Kondisi ini terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), saat Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dokumen para terdakwa sesaat sebelum pembacaan dakwaan dimulai.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Majelis Hakim mengabsen 21 nama terdakwa yang tercatat dalam Perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, tercatat total ada 8 orang terdakwa yang belum didampingi oleh kuasa hukum.
Salah satu terdakwa yang diketahui belum mendapatkan pendampingan hukum adalah Naufal Fajar Pratama.
Ketidakhadiran pengacara bagi kedelapan terdakwa ini semcolaakin terlihat jelas usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, di mana mereka tidak terlihat berkoordinasi dengan tim pembela seperti terdakwa lainnya.
Menyadari situasi tersebut, Majelis Hakim di Ruang Sidang Kusuma Admaja 4 sempat memastikan kesediaan para terdakwa untuk tetap melanjutkan persidangan.
“Para terdakwa apakah ingin melanjutkan tanpa kuasa hukum?” tanya majelis hakim.
Merespons pertanyaan tersebut, para terdakwa secara serempak menyanggupi.
Baca Juga: Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste
“Lanjut yang mulia,” jawab para terdakwa.
Sementara itu, usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum yang mendampingi sebagian terdakwa lainnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pada Senin (1/12) mendatang.
Berita Terkait
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Rekam Jejak Jeffry Simatupang, Mundur sebagai Pengacara Helwa Bachmid untuk Melawan Habib Bahar
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri