- Puluhan terdakwa ini dibagi menjadi 3 nomor perkara.
- Para terdakwa yang mengenakan kemeja putih, dan bercela hitam duduk berbanjar di dalam ruang sidang.
- Kemudian perkara ketiga dengan Nomor 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wawan Hermawan didakwa dengan delik UU ITE.
Suara.com - Sebanyak 23 terdakwa dalam aksi demonstrasi pada bulan Agustus 2025 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/11/2025). Adapun agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Suara.com, dalam ruang sidang, para terdakwa yang mengenakan kemeja putih, dan bercela hitam duduk berbanjar di dalam ruang sidang.
Adapun, puluhan terdakwa ini dibagi menjadi 3 nomor perkara, Perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst didakwa dengan KUHP atas nama terdakwa atas nama Eka Juliansyah Putra, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah Afri Koes Aryanto.
Kemudian Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiwan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi.
Selanjutnya, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althorriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat aliar Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama.per
Terdakwa lainnya yakni Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, Salman Alfaris.
Selanjutnya, Perkara Nomor 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst didakwa dengan KUHP atas nama terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan.
Kemudian perkara ketiga dengan Nomor 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wawan Hermawan didakwa dengan delik UU ITE.
Sementara, pesidangan Wawan rencananya bakal digelar pada Senin (24/11) mendatang.
Baca Juga: Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
Berita Terkait
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
Aksi Setahun Prabowo-Gibran Sempat Memanas, Sebelum Massa Bubarkan Diri Usai Magrib
-
Viral! Pelajar SMA di Jaktim Ditahan Polda Metro Jaya, Tulis Surat Minta Bantuan Hukum
-
Di BAP Sebut Patok Berada di Kawasan PT WKM, Saksi Berkelit, OC Kaligis: Ini Banyak Keterangan Palsu
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Apa Arti Weton Tulang Wangi dalam Primbon Jawa?
-
Perbandingan Skin Tint Somethinc vs Rose All Day, Mana yang Lebih Tahan Minyak?
-
My Lovely Journey: Pengingat untuk yang Merasa Hidup Jalan di Tempat
-
5 Rekomendasi Eyeliner Pensil Serut yang Waterproof, Pigmented dan Tahan Lama
-
Pindah ke Gresini, Joan Mir Akui Nyontek Marc Marquez
-
Api Sore Hari
-
Darurat Karhutla Kalimantan, Jepang Kirim 600 Pasukan Khusus dan Kapal Amfibi
-
Resmi! Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
-
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru
-
Mengenal Inovasi Sistem Hybrid Terbaru pada Mitsubishi New Xforce HEV