- Puluhan terdakwa ini dibagi menjadi 3 nomor perkara.
- Para terdakwa yang mengenakan kemeja putih, dan bercela hitam duduk berbanjar di dalam ruang sidang.
- Kemudian perkara ketiga dengan Nomor 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wawan Hermawan didakwa dengan delik UU ITE.
Suara.com - Sebanyak 23 terdakwa dalam aksi demonstrasi pada bulan Agustus 2025 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/11/2025). Adapun agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Suara.com, dalam ruang sidang, para terdakwa yang mengenakan kemeja putih, dan bercela hitam duduk berbanjar di dalam ruang sidang.
Adapun, puluhan terdakwa ini dibagi menjadi 3 nomor perkara, Perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst didakwa dengan KUHP atas nama terdakwa atas nama Eka Juliansyah Putra, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah Afri Koes Aryanto.
Kemudian Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiwan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi.
Selanjutnya, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althorriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat aliar Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama.per
Terdakwa lainnya yakni Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, Salman Alfaris.
Selanjutnya, Perkara Nomor 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst didakwa dengan KUHP atas nama terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan.
Kemudian perkara ketiga dengan Nomor 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wawan Hermawan didakwa dengan delik UU ITE.
Sementara, pesidangan Wawan rencananya bakal digelar pada Senin (24/11) mendatang.
Baca Juga: Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
Berita Terkait
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
Aksi Setahun Prabowo-Gibran Sempat Memanas, Sebelum Massa Bubarkan Diri Usai Magrib
-
Viral! Pelajar SMA di Jaktim Ditahan Polda Metro Jaya, Tulis Surat Minta Bantuan Hukum
-
Di BAP Sebut Patok Berada di Kawasan PT WKM, Saksi Berkelit, OC Kaligis: Ini Banyak Keterangan Palsu
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Sulisto Soroti Kebijakan Impor Mobil Operasional KDKMP dari India
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan
-
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang