- Puluhan terdakwa ini dibagi menjadi 3 nomor perkara.
- Para terdakwa yang mengenakan kemeja putih, dan bercela hitam duduk berbanjar di dalam ruang sidang.
- Kemudian perkara ketiga dengan Nomor 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wawan Hermawan didakwa dengan delik UU ITE.
Suara.com - Sebanyak 23 terdakwa dalam aksi demonstrasi pada bulan Agustus 2025 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/11/2025). Adapun agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Suara.com, dalam ruang sidang, para terdakwa yang mengenakan kemeja putih, dan bercela hitam duduk berbanjar di dalam ruang sidang.
Adapun, puluhan terdakwa ini dibagi menjadi 3 nomor perkara, Perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst didakwa dengan KUHP atas nama terdakwa atas nama Eka Juliansyah Putra, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah Afri Koes Aryanto.
Kemudian Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiwan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi.
Selanjutnya, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althorriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat aliar Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama.per
Terdakwa lainnya yakni Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, Salman Alfaris.
Selanjutnya, Perkara Nomor 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst didakwa dengan KUHP atas nama terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan.
Kemudian perkara ketiga dengan Nomor 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wawan Hermawan didakwa dengan delik UU ITE.
Sementara, pesidangan Wawan rencananya bakal digelar pada Senin (24/11) mendatang.
Baca Juga: Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
Berita Terkait
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
Aksi Setahun Prabowo-Gibran Sempat Memanas, Sebelum Massa Bubarkan Diri Usai Magrib
-
Viral! Pelajar SMA di Jaktim Ditahan Polda Metro Jaya, Tulis Surat Minta Bantuan Hukum
-
Di BAP Sebut Patok Berada di Kawasan PT WKM, Saksi Berkelit, OC Kaligis: Ini Banyak Keterangan Palsu
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Ketimbang Tambah Utang Luar Negeri, Ekonom UMY Minta Prabowo Pangkas Gaji Pejabat
-
Geger! Penyamaran Rey Terbongkar di Malam Pertama, Intan Laporkan Kasus Nikah Sesama Jenis di Malang
-
Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu
-
HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran
-
DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri
-
Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan
-
Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?
-
Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang
-
Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran