- Puluhan terdakwa ini dibagi menjadi 3 nomor perkara.
- Para terdakwa yang mengenakan kemeja putih, dan bercela hitam duduk berbanjar di dalam ruang sidang.
- Kemudian perkara ketiga dengan Nomor 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wawan Hermawan didakwa dengan delik UU ITE.
Suara.com - Sebanyak 23 terdakwa dalam aksi demonstrasi pada bulan Agustus 2025 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/11/2025). Adapun agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Suara.com, dalam ruang sidang, para terdakwa yang mengenakan kemeja putih, dan bercela hitam duduk berbanjar di dalam ruang sidang.
Adapun, puluhan terdakwa ini dibagi menjadi 3 nomor perkara, Perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst didakwa dengan KUHP atas nama terdakwa atas nama Eka Juliansyah Putra, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah Afri Koes Aryanto.
Kemudian Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiwan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi.
Selanjutnya, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althorriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat aliar Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama.per
Terdakwa lainnya yakni Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, Salman Alfaris.
Selanjutnya, Perkara Nomor 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst didakwa dengan KUHP atas nama terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan.
Kemudian perkara ketiga dengan Nomor 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wawan Hermawan didakwa dengan delik UU ITE.
Sementara, pesidangan Wawan rencananya bakal digelar pada Senin (24/11) mendatang.
Baca Juga: Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
Berita Terkait
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
Aksi Setahun Prabowo-Gibran Sempat Memanas, Sebelum Massa Bubarkan Diri Usai Magrib
-
Viral! Pelajar SMA di Jaktim Ditahan Polda Metro Jaya, Tulis Surat Minta Bantuan Hukum
-
Di BAP Sebut Patok Berada di Kawasan PT WKM, Saksi Berkelit, OC Kaligis: Ini Banyak Keterangan Palsu
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya
-
Geger Kematian Dosen Cantik Untag: AKBP Basuki Dikurung Propam, Diduga Tinggal Serumah Tanpa Status
-
Pohon 'Raksasa' Tumbang di Sisingamangaraja Ganggu Operasional, MRT Jakarta: Mohon Tetap Tenang
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel
-
Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal, Tak Bisa ke Luar Negeri
-
7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap
-
KemenPPPA Dukung Arahan Prabowo Setop Kerahkan Siswa Sambut Pejabat
-
Tamparan Keras di KTT Iklim: Bos Besar Lingkungan Dunia Sindir Para Pemimpin Dunia!