News / Nasional
Jum'at, 21 November 2025 | 19:32 WIB
Ratusan eks pekerja PT Primissima berkumpul memadati serambi di sudut Puri Mataram, Sleman, Jumat (21/11/2025). (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Ratusan eks pekerja PT Primissima berkumpul di Sleman pada Jumat (21/11/2025) menantikan pemenuhan hak pasca PHK.
  • Sekitar 402 karyawan yang di-PHK masih menunggu hak mereka, seperti sisa gaji dan pesangon, sebelum Desember 2025.
  • Eks pekerja seperti Tri dan Eni kini hidup sederhana, sementara serikat mengantisipasi langkah hukum jika hak tidak terbayar.

Perjalanan Panjang Seorang Ibu Pekerja

Tak jauh dari kisah Tri, alur cerita Eni Puji Lestari tak kalah perih. Setelah 14 tahun bekerja, ia ikut terseret dalam gelombang PHK.

Selama berbulan-bulan, ia menggantungkan hidup pada pekerjaan serabutan. Pernah ia mendaftar dan bekerja sebagai tukang ojek untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sempat ngojek itu sih. Sempat ngojek, ya, cari kerja itu susah sih," kata Eni.

Baru tiga bulan ini ia memperoleh pekerjaan tetap di sebuah perusahaan garmen. Ia menyambut pekerjaan itu dengan rasa syukur, meski masih dihantui sisa-sisa ketidakpastian dari masa lalu.

Sama seperti Tri, kini Eni masih menunggu pelunasan gaji dan pesangon. Gaji yang ia terima menjelang PHK bahkan hanya sekitar beberapa persen dari nominal seharusnya.

"Setiap bulan itu cuma kayak 5 persen, 20 persen gitu. Jadi enggak, enggak penuh," keluhnya.

Total sisa gaji yang belum dibayarkan mencapai Rp10 juta, dan baru dicicil Rp2 juta. Sementara pesangonnya mencapai sekitar Rp35 juta. Seluruh sisa uang, yang merupakan haknya itu belum tersentuh hingga kini.

Ratusan Pekerja dalam Ketidakpastian

Baca Juga: Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru

Di tengah situasi yang semakin tak jelas, Serikat Pekerja Eks PT Primissima terus berusaha mengawal nasib para pekerja.

Bagus Samsu, selaku ketua serikat, menyebut ada sekitar 402 karyawan yang di-PHK dan belum menerima haknya hingga kini.

"Kami akan terus menindaklanjuti, memperjuangkan hak-hak teman-teman yang sampai dengan detik ini belum bisa terealisasi," kata Bagus.

Ia menjelaskan bahwa rata-rata hak pekerja yang harus dipenuhi berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta. Bergantung masa kerja dan jumlah hutang gaji masing-masing.

Ketua Serikat Pekerja Eks PT Primissima, Bagus Samsu. (Suara.com/Hiskia)

Bagus tak memungkiri, tenggat 31 Desember 2025 nanti yang tercantum dalam perjanjian pemenuhan hak kini menghantui benak para eks pekerja. Namun dengan batas waktu yang kian dekat itu, kepastian tak kunjung muncul.

Kesepakatan yang semula menghadirkan harapan itu perlahan berubah menjadi sumber kecemasan.

Load More