- Ratusan eks pekerja PT Primissima berkumpul di Sleman pada Jumat (21/11/2025) menantikan pemenuhan hak pasca PHK.
- Sekitar 402 karyawan yang di-PHK masih menunggu hak mereka, seperti sisa gaji dan pesangon, sebelum Desember 2025.
- Eks pekerja seperti Tri dan Eni kini hidup sederhana, sementara serikat mengantisipasi langkah hukum jika hak tidak terbayar.
Perjalanan Panjang Seorang Ibu Pekerja
Tak jauh dari kisah Tri, alur cerita Eni Puji Lestari tak kalah perih. Setelah 14 tahun bekerja, ia ikut terseret dalam gelombang PHK.
Selama berbulan-bulan, ia menggantungkan hidup pada pekerjaan serabutan. Pernah ia mendaftar dan bekerja sebagai tukang ojek untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sempat ngojek itu sih. Sempat ngojek, ya, cari kerja itu susah sih," kata Eni.
Baru tiga bulan ini ia memperoleh pekerjaan tetap di sebuah perusahaan garmen. Ia menyambut pekerjaan itu dengan rasa syukur, meski masih dihantui sisa-sisa ketidakpastian dari masa lalu.
Sama seperti Tri, kini Eni masih menunggu pelunasan gaji dan pesangon. Gaji yang ia terima menjelang PHK bahkan hanya sekitar beberapa persen dari nominal seharusnya.
"Setiap bulan itu cuma kayak 5 persen, 20 persen gitu. Jadi enggak, enggak penuh," keluhnya.
Total sisa gaji yang belum dibayarkan mencapai Rp10 juta, dan baru dicicil Rp2 juta. Sementara pesangonnya mencapai sekitar Rp35 juta. Seluruh sisa uang, yang merupakan haknya itu belum tersentuh hingga kini.
Ratusan Pekerja dalam Ketidakpastian
Baca Juga: Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
Di tengah situasi yang semakin tak jelas, Serikat Pekerja Eks PT Primissima terus berusaha mengawal nasib para pekerja.
Bagus Samsu, selaku ketua serikat, menyebut ada sekitar 402 karyawan yang di-PHK dan belum menerima haknya hingga kini.
"Kami akan terus menindaklanjuti, memperjuangkan hak-hak teman-teman yang sampai dengan detik ini belum bisa terealisasi," kata Bagus.
Ia menjelaskan bahwa rata-rata hak pekerja yang harus dipenuhi berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta. Bergantung masa kerja dan jumlah hutang gaji masing-masing.
Bagus tak memungkiri, tenggat 31 Desember 2025 nanti yang tercantum dalam perjanjian pemenuhan hak kini menghantui benak para eks pekerja. Namun dengan batas waktu yang kian dekat itu, kepastian tak kunjung muncul.
Kesepakatan yang semula menghadirkan harapan itu perlahan berubah menjadi sumber kecemasan.
Berita Terkait
-
Restrukturisasi Perusahaan, Pengembang Game Tomb Raider PHK Puluhan Karyawan
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026