- KPK mengkonfirmasi kerugian negara Rp1,25 triliun akibat akuisisi PT JN oleh ASDP, disebabkan perbuatan melawan hukum dan pengkondisian valuasi.
- Pengkondisian valuasi kapal dan perusahaan dilakukan atas sepengetahuan Direksi ASDP, mengabaikan tren penurunan kesehatan keuangan PT JN.
- Beberapa pihak, termasuk Eks Dirut Ira Puspadewi, telah divonis terkait kasus ini, meskipun ada dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP memang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sekaligus menanggapi dukungan dan narasi yang beredar di media sosial bahwa Eks Direktur Utama Ira Puspadewi tidak mendapatkan keuntungan pribadi dan justru menghasilkan keuntungan bagi ASDP melalui akuisisi PT JN.
“Nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total atau total loss tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP (price vs value), serta mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi terhadap PT ASDP pada saat akuisisi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Dia juga menjelaskan kerugian negara Rp 1,25 triliun itu terjadi sebagai dampak dari perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi, termasuk pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
KJPP dalam hal ini diketahui melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan.
“Pengkondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/Perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan pengkondisian itu tidak hanya terlihat dari perubahan versi kertas kerja penilaian, tetapi juga pada perbandingan nilai kapal serupa dengan kapal PT ASDP yang setara ukuran dan usianya, serta asumsi yang digunakan konsultan.
Dia menekankan terdapat pula bukti percakapan para pihak yang menguatkan fakta soal adanya pengkondisian tersebut.
“Kondisi kesehatan keuangan PT JN sebagai perusahaan yang diakuisisi dalam periode sebelum diakusisi (2017-2021) dalam tren menurun atau declining, yang terlihat dari rendahnya dan semakin menurunnya rasio profitabilitas atau Return on Assets, serta kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas, sering disebut dengan istilah current ratio,” tutur Budi.
Baca Juga: Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis
Namun, sambung dia, hal itu tidak menjadi pertimbangan direksi ASDP dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi.
Kemudian dari sisi aset, Budi mengungkapkan lebih dari 95 persen nilai aset merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya sudah dinaikkan sehingga overstated.
Menurut Budi, kenaikan nilai itu dilakukan melalui skema akuntansi kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi nilai kapal, transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil.
“Di sisi kewajiban, masih terdapat hutang bank sebesar Rp580 miliar pada saat menjelang akuisisi. Tidak hanya berdasarkan analisis laporan dan data keuangan PT JN, masalah keuangan yang dihadapi PT JN tersebut juga diketahui dalam percakapan antara Manajer Akuntansi dan Keuangan PT JN dengan atasannya,” tegas Budi.
“Proses dan hasil due diligence yang tidak obyektif tersebut tidak hanya berdampak pada harga transaksi yang kemahalan, justru pertimbangan bisnis akuisisi juga turut menjadi tanda tanya,” tambah dia.
Berdasarkan data-data aktual, klaim Budi, keputusan investasi ini tidak layak karena sama saja seperti mengejar keuntungan sebesar 4,99 persen dengan menggunakan modal yang tingkat bunganya sebesar 11,11 persen.
Berita Terkait
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Komisi II DPR Cecar KPU dan ANRI Soal Polemik Ijazah Capres: Asli, Palsu, atau Dimusnahkan?
-
Pemprov DKI Akui Tingkat Depresi di Jakarta Tinggi, Janjikan Peningkatan Layanan Kesehatan Mental
-
Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel
-
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
-
Pemprov Jateng Fokus Wujudkan Swasembada Pangan pada 2026, Inilah 14 Program Penunjangnya
-
Digusur dari Lahan Makam, Ratusan Keluarga di Jaktim Minta Direlokasi ke Rusun
-
Kemenag Soroti Bisnis Nikah Siri Digital: Transaksional, Langgar Syariat, dan Berpotensi Eksploitasi
-
Bahas Soal Papua, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan dan Panglima TNI
-
Jakarta Feminist: Kematian Ibu dan Bayi di Papua Usai Ditolak 4 RS Merupakan Bentuk Femisida
-
Rencana Redenominasi, BRIN Siap Turun Tangan Riset dan Beri Masukan