- KPK mempertanyakan keabsahan praperadilan Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi E-KTP yang sempat buron.
- Sidang praperadilan Tannos mengenai keabsahan penangkapan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (24/11/2025).
- KPK merujuk SEMA MA Nomor 1/2018 mengenai larangan praperadilan bagi tersangka berstatus DPO.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keabsahan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos. Sebab, Tannos diketahui sempat menjadi buronan hingga ditangkap di Singapura pada Januari 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa hari ini Tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang pembacaan permohonan dalam praperadilan yang diajukan Paulus Tannos untuk menggugat keabsahan penangkapannya.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
“Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,” kata Budi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
“Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh Majelis hakim sesuai dengan SEMA 1/2018,” tambah dia.
Pada 23 Maret 2018, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran (SEMA) nomor 1 tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu menegaskan bahwa tersangka yang melarikan diri tidak dapat mengajukan praperadilan. Namun, jika praperadilan tetap diajukan, SEMA tersebut juga memuat ketentuan agar hakim tidak menerima permohonan praperadilan.
“Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari SEMA nomor 1/2018.
Diketahui, Paulus Tannos mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dirinya di Singapura sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP.
Baca Juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Berita Terkait
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
KPK Mengaku Miris saat Usut Korupsi Makanan dan Akomodasi Haji di BPKH
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!