- KPK mempertanyakan keabsahan praperadilan Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi E-KTP yang sempat buron.
- Sidang praperadilan Tannos mengenai keabsahan penangkapan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (24/11/2025).
- KPK merujuk SEMA MA Nomor 1/2018 mengenai larangan praperadilan bagi tersangka berstatus DPO.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keabsahan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos. Sebab, Tannos diketahui sempat menjadi buronan hingga ditangkap di Singapura pada Januari 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa hari ini Tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang pembacaan permohonan dalam praperadilan yang diajukan Paulus Tannos untuk menggugat keabsahan penangkapannya.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
“Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,” kata Budi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
“Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh Majelis hakim sesuai dengan SEMA 1/2018,” tambah dia.
Pada 23 Maret 2018, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran (SEMA) nomor 1 tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu menegaskan bahwa tersangka yang melarikan diri tidak dapat mengajukan praperadilan. Namun, jika praperadilan tetap diajukan, SEMA tersebut juga memuat ketentuan agar hakim tidak menerima permohonan praperadilan.
“Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari SEMA nomor 1/2018.
Diketahui, Paulus Tannos mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dirinya di Singapura sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP.
Baca Juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Berita Terkait
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
KPK Mengaku Miris saat Usut Korupsi Makanan dan Akomodasi Haji di BPKH
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3