- Polda Metro Jaya mengungkap angka kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya, Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek sepanjang Januari hingga Oktober 2024
- Kombes Komarudin mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu dasar kuat dilaksanakannya Operasi Zebra Jaya 2025 yang digelar selama 14 hari ke depan
- Sepanjang periode tersebut Jasa Raharja total telah menggelontorkan lebih dari Rp100 miliar untuk santunan korban kecelakaan
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap angka kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya, Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek sepanjang Januari hingga Oktober 2024 mencapai lebih 500 ribu pelanggaran.
Ratusan ribu pelanggaran itu memicu 11 ribu kecelakaan hingga mengakibatkan 600 orang lebih meninggal dunia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu dasar kuat dilaksanakannya Operasi Zebra Jaya 2025 yang digelar selama 14 hari ke depan.
“Pelanggaran sampai Oktober tercatat 500 ribu lebih dan mengakibatkan 11 ribu lebih kasus kecelakaan di Jakarta, berdampak terhadap 600 lebih korban meninggal dunia,” ungkap Komarudin usai Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Komarudin juga turut mengungkap data yang lebih memperhatikan. Di mana sepanjang periode tersebut Jasa Raharja total telah menggelontorkan lebih dari Rp100 miliar untuk santunan korban kecelakaan.
"Itu dikeluarkan untuk pembayaran santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik meninggal dunia, luka-luka, dan lain sebagainya," jelasnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan ada 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama dalam Operasi Zebra Jaya 2025.
Sebanyak 2.939 personel gabungan dari Polri, POM TNI, dan Dinas Perhubungan dikerahkan selama masa operasi sejak hari ini hingga 30 November 2025.
Berikut 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama, antara lain:
Baca Juga: Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
1. Tidak menggunakan helm;
2. Pengendara motor di bawah umur;
3. Pelanggaran batas kecepatan;
4. TNKB atau plat nomor tidak sesuai ketentuan;
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol;
6. Balapan liar;
7. Penggunaan plat diplomatik palsu;
8. Penyalahgunaan plat TNI/Polri;
9. Kendaraan tanpa TNKB (plat dicopot);
10. Pelanggaran yang mengancam keselamatan;
11. Pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Berita Terkait
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Roy Suryo Desak Prabowo 'Selamatkan' 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Tak Berkutik! Pria Viral yang Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal Diringkus di Cilincing
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini