- Komisi II DPR RI meminta KPU dan ANRI menjelaskan tata kelola arsip ijazah Capres/Cawapres akibat narasi publik yang simpang siur.
- ANRI menyatakan arsip ijazah yang otentik dipegang oleh pemilik, sementara dokumen di KPU hanyalah salinan legalisir.
- KPU menegaskan dokumen persyaratan pemilu disimpan selama lima tahun, mengakui permintaan pasca-pemilu ini menjadi tantangan baru.
Ia pun menambahkan, penyerahan arsip ke ANRI (arsip statis) memang dimungkinkan jika memiliki nilai guna tinggi, namun penetapan masa retensi (penyimpanan) dokumen pemilu ditentukan oleh KPU, bukan ANRI.
KPU Akui Gugatan Pasca-Pemilu Jadi PR Baru
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menerangkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen persyaratan pasangan calon, termasuk daftar riwayat hidup hingga tanda terima berkas, masuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan durasi penyimpanan selama 5 tahun.
"Jadi 3 tahun aktif dan 2 tahun inaktif," ujar Afifuddin.
Terkait isu di daerah dan pusat, Afifuddin mengklaim pihaknya sejatinya telah memberikan dokumen yang diminta para pihak dalam sengketa informasi.
Namun, ia mengakui bahwa fenomena permintaan dokumen ijazah pasca-pemilu selesai merupakan hal baru yang menjadi tantangan tersendiri bagi KPU.
"Mungkin baru periode-periode ini juga, pasca pemilu dokumen-dokumen itu kemudian dimintakan para pihak, sebelumnya belum pernah. Nah ini menjadi pekerjaan rumah dan tentu tata kelola perbaikan untuk mengantisipasinya kita pikirkan bersama-sama," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Ayah Tiri Dalang di Balik Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Pesanggrahan, Ternyata ini Motifnya
-
Benarkan Alex Tewas di Tahanan, Kapolres Jaksel: Lebih Jelasnya Nanti Malam
-
KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan
-
Kematian Alvaro Kiano Nugroho: Sang Kakek Ungkap Sikap Misterius Ayah Tiri yang Ternyata Pelaku
-
Seloroh Tokoh di Lingkungan TPU Kebon Nanas, Usul Kuburan Vertikal 5 Lantai Buat Cegah Relokasi
-
Kemenag Peringatkan Risiko Jasa Nikah Siri Online: Anak Sulit Diakui dan Tak Dapat Warisan!
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
-
Jangan Dipendam Sendiri! Pemprov DKI Sediakan Psikolog Gratis 24 Jam untuk Warga Jakarta
-
DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
-
Pemprov DKI Akui Tingkat Depresi di Jakarta Tinggi, Janjikan Peningkatan Layanan Kesehatan Mental