News / Nasional
Senin, 24 November 2025 | 15:45 WIB
Komisi II DPR RI dalam Raker bersama KPU dan ANRI. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Komisi II DPR RI meminta KPU dan ANRI menjelaskan tata kelola arsip ijazah Capres/Cawapres akibat narasi publik yang simpang siur.
  • ANRI menyatakan arsip ijazah yang otentik dipegang oleh pemilik, sementara dokumen di KPU hanyalah salinan legalisir.
  • KPU menegaskan dokumen persyaratan pemilu disimpan selama lima tahun, mengakui permintaan pasca-pemilu ini menjadi tantangan baru.

Ia pun menambahkan, penyerahan arsip ke ANRI (arsip statis) memang dimungkinkan jika memiliki nilai guna tinggi, namun penetapan masa retensi (penyimpanan) dokumen pemilu ditentukan oleh KPU, bukan ANRI.

KPU Akui Gugatan Pasca-Pemilu Jadi PR Baru

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menerangkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen persyaratan pasangan calon, termasuk daftar riwayat hidup hingga tanda terima berkas, masuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan durasi penyimpanan selama 5 tahun.

"Jadi 3 tahun aktif dan 2 tahun inaktif," ujar Afifuddin.

Terkait isu di daerah dan pusat, Afifuddin mengklaim pihaknya sejatinya telah memberikan dokumen yang diminta para pihak dalam sengketa informasi.

Namun, ia mengakui bahwa fenomena permintaan dokumen ijazah pasca-pemilu selesai merupakan hal baru yang menjadi tantangan tersendiri bagi KPU.

"Mungkin baru periode-periode ini juga, pasca pemilu dokumen-dokumen itu kemudian dimintakan para pihak, sebelumnya belum pernah. Nah ini menjadi pekerjaan rumah dan tentu tata kelola perbaikan untuk mengantisipasinya kita pikirkan bersama-sama," pungkasnya.

Load More