- KPK menegaskan direksi BUMN tidak perlu takut mengambil keputusan bisnis selama mengikuti prinsip business judgment rule.
- Kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP dinilai bermasalah karena adanya rekayasa dan pengabaian risiko kapal-kapal tua, sehingga mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis bersalah.
- Namun Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa keputusan tersebut seharusnya dilindungi sebagai keputusan bisnis dan tidak layak dipidana.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan direksi di BUMN untuk tidak takut mengambil keputusan bisnis asalkan dilakukan dengan baik dan sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
"Mencermati fakta ini, KPK juga mengimbau dan mengajak para korporasi untuk juga jangan ragu untuk proses pengambilan keputusan," kata Budi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Dia menjelaskan proses atau aksi korporasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip business judgement rule tidak akan menimbulkan masalah.
"Yang penting proses atau aksi korporasi itu dilakukan sesuai dengan business jugdgement rule. Sepanjang itu dilakukan, tidak masalah," ujar Budi.
Dalam perkara ASDP, Budi menyebut akuisisi terhadap PT JN tidak dilakukan dengan menerapkan business judgement rule karena adanya rekayasa atau pengkondisian, termasuk dalam penilaian terhadap kapal-kapal tua.
“Tentu itu juga masa manfaat ataupun nilainya menjadi tidak optimal,” tegas Budi.
Dengan begitu, Budi menegaskan kapal yang berusia tua memiliki risiko yang lebih tinggi ketika membawa penumpang. Namun, lanjut dia, hal itu tidak menjadi pertimbangan direksi ASDP dalam mengakuisisi PT JN.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Baca Juga: Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.
Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Sunoto juga menyoroti dampak negatif dari pemidanaan ini terhadap dunia usaha, khususnya BUMN. Ia khawatir putusan bersalah ini akan menciptakan 'efek gentar' yang membuat para pimpinan BUMN takut mengambil keputusan bisnis yang berisiko. Kekhawatiran akan kriminalisasi, kata Sunoto, bisa melumpuhkan inovasi dan keberanian korporasi.
"Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," ucap Sunoto.
Oleh karena itu, tindakan tersebut seharusnya dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule, sebuah doktrin hukum yang melindungi direksi dari tanggung jawab atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Survei CISA: Masyarakat Puas dengan Kinerja Polri, Bisa Menjadi Simbol Supremasi Sipil
-
Bukan di Tahanan Ayah Tiri Alvaro Kiano Tewas Bunuh Diri di Ruang Konseling, Kenapa Bisa?
-
Misteri Baru Kasus Alvaro Kiano: Ayah Tiri Tewas di Tahanan, Kapolres Jaksel Buka Suara
-
Studi Banding Transportasi di Berlin, Pramono Anung Cari Solusi Macet Jakarta
-
'Suaranya Saya Kenal', Kesaksian Marbot Ungkap Detik-detik Alvaro Dibawa Ayah Tiri Pembunuhnya
-
Palu MA Sudah Diketuk! Mario Dandy Kini Hadapi Total 18 Tahun Penjara, Akhir dari Segalanya?
-
Peradi SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'
-
5 Poin Mengejutkan dari Rapor Akhir KTT Iklim COP30: Apa Saja yang Disepakati?
-
Tetapkan 3 Titik Berat Pengamanan, Menhan Sjafrie Ungkap Strategi 'Smart Approach' di Papua
-
Cak Imin Bicara soal Isu Pemakzulan di PBNU Usai Rapat, Nusron Wahid: Doakan Badai Cepat Berlalu