News / Nasional
Senin, 24 November 2025 | 15:59 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menegaskan direksi BUMN tidak perlu takut mengambil keputusan bisnis selama mengikuti prinsip business judgment rule.
  • Kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP dinilai bermasalah karena adanya rekayasa dan pengabaian risiko kapal-kapal tua, sehingga mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis bersalah.
  • Namun Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa keputusan tersebut seharusnya dilindungi sebagai keputusan bisnis dan tidak layak dipidana.

“Perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule," tandasnya.

Load More