News / Nasional
Senin, 24 November 2025 | 20:21 WIB
Pengukuhan keanggotaan per-divisi Kaukus Parlemen Perempuan Republik Indonesia (KPPRI) masa bakti 2025–2030 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11). (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Titi Anggraini mengukuhkan KPPRI di Senayan, Senin (24/11), menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan kuat di parlemen.
  • Permohonan uji materi UU MD3 diajukan perludem karena mengabaikan Putusan MK tentang pengutamaan pimpinan alat kelengkapan dewan.
  • Putusan MK bersifat langsung mengikat; DPR perlu merevisi Tatib dan mendorong fraksi untuk memastikan implementasi kesetaraan gender.

“Putusan ini wajib dieksekusi segera karena tidak memerlukan pengaturan teknis tambahan,” ucapnya.

Kendati begitu, Titi menilai revisi UU MD3 tetap diperlukan untuk memberi kepastian hukum bagi penerapan prinsip serupa di DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Ia optimistis KPPRI dapat menjadi motor dalam mendorong implementasi putusan tersebut secara konsisten.

“Perjuangan ini bukan hanya untuk perempuan, tetapi untuk menghadirkan parlemen yang lebih inklusif. Parlemen yang inklusif adalah pelopor keadilan dan kesetaraan gender yang lebih luas di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua KPPRI Badikenita Putri Br Sitepu mengakui masih adanya hambatan dalam pelaksanaan putusan MK tersebut. Ia merekomendasikan revisi Tatib untuk pemilihan pimpinan AKD dan program peningkatan kapasitas legislator perempuan.

"Di sini memang kita temukan sistem rekrutmen partai juga seringkali bias. Ini kita juga teman-teman ada di DPR. Ini juga ada diperparah oleh budaya patriarki," ujarnya.

Kemudian, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Aisyah Lailiyah, menekankan peran kunci fraksi.

"Yang bisa langsung dalam waktu dekat yaitu adalah memperbaiki aturan di internal DPR ya Tatib, yang nanti di sana akan dan kuncinya itu sebenarnya ada di fraksi. Fraksi itu memegang peran kunci, nanti fraksi yang harus meraise anggota perempuan yang nanti dikirim ke AKD," jelas Aisyah.

Ia juga menyoroti pentingnya revisi UU MD3 yang sudah masuk dalam Prolegnas. "Namun dengan adanya putusan MK sebenarnya dia bisa langsung disiapkan oleh DPR dengan mekanisme daftar kumulatif terbuka," tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Nurul Arifin mengungkapkan kondisi riil di DPR. "Kita bisa lihat tadi Ibu Menteri juga sudah memaparkan di komisi-komisi yang cenderung maskulin ya: Komisi 1, Komisi 2, Komisi 5. Komisi 8 justru yang tidak maskulin, itu pun perempuannya tidak ada [di pimpinan]. Dan itu memprihatinkan," kata Nurul.

Baca Juga: Sultan Najamudin Tegaskan DPD RI Bukan Oposisi: Siap Dukung Penuh Program Presiden

Data yang dipaparkannya menunjukkan kondisi yang tidak ideal.

"Di Baleg nol perempuannya [pimpinan], di Banggar juga nol perempuannya ya, di MKD juga nol perempuannya, kemudian di BAKN juga nol perempuannya begitu ya," ujarnya.

Ia mendorong revisi UU MD3 untuk menambah ketentuan eksplisit tentang keterwakilan perempuan di seluruh AKD DPR RI.

Adapun berikut susunan Nama Anggota Per Divisi KPPRI Masa Bakti 2025-2031 yang dikukuhkan hari ini:

PDI Perjuangan
1. Dewi Juliani
2. Ida Norlaela Wiradinata
3. Novita Hardini
4. Ansari
5. Ruth Naomi Rumkabu

Partai Amanat Nasional
1. Farah Puteri Nahlia
2. Desi Ratnasari
3. Dr. H. Dewi Coryati

Load More