- Komisi Percepatan Reformasi Polri menjaring aspirasi publik selama bulan pertama kerja sejak dilantik 7 November 2025.
- Lebih dari seratus kelompok masyarakat telah bersurat untuk memberikan masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri.
- Aspirasi akan dikelola menjadi dua kategori: reformasi kebijakan dan rekomendasi operasional kasus kepada Kapolri.
Suara.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah menjaring sebanyak-banyakan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terhadap kepolisian. Penyerapan aspirasi dilakukan dalam satu bulan pertama.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto melantik ketua dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 7 November 2025.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkap jumlah kelompok yang berkirim surat untuk meminta audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Bulan pertama ini kita selesaikan dulu. Ada kira-kira lebih dari 100 kelompok yang bersurat," kata Jimly sebelum memulai audensi dengan Lembaga Toleransi Beragama dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Jimly memandang banyak pihak yang peduli untuk turut serta memberikan masukan dalam hal mereformasi kepolisian. Menurutnya, langkah Komisi untuk membuka partisipasi publik yang bermakna pada bulan pertama bekerja sudah tepat.
"Jadi, apa yang kita lakukan untuk membuka diri selama bulan pertama ini sudah betul, karena banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan," ujar Jimly.
Jimly menyampaikan nantinya Komisi Percepatan Reformasi Polri akan memgelola aspirasi-aspirasi tersebut dalam dua kategori.
"Jadi ada dua macam nanti yang sifatnya ke depan memerlukan policy reform gitu, itu satu kelompok. Yang kedua itu yang kira-kira yang operasional kasus. Kasus yang nanti kalau memang itu masuk akal dan memang baik, kita rekomendasikan kepada Kapolri yang juga adalah anggota dari komisi ini. Langsung dikerjain," tuturnya.
Setelah selesai membuka partisipasi publik yang bermakna, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan melakukan tugas berikutnya pada bulan kedua.
Baca Juga: Terkuak Usai Kecelakaan! Ini Asal-Usul Lencana Polri di Mobil Pembawa 75 Ribu Ekstasi
"Nanti pada bulan kedua itu kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang," kata Jimly.
Sedangkan pada bulan ketiga, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyiapkam format dan arah kebijakan.
"Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian," kata Jimly.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar