News / Nasional
Selasa, 25 November 2025 | 19:12 WIB
Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry pada Selasa, 25 November 2025.
  • Rehabilitasi diberikan setelah kajian mendalam DPR RI dan usulan dari Kementerian Hukum menyikapi kasus korupsi 2019-2022.
  • Penerima rehabilitasi meliputi Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan petinggi BUMN tersebut.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Hukum, juga menerima banyak aspirasi serupa.

Menanggapi hal ini, Kementerian Hukum segera membentuk tim untuk melakukan telaah dan kajian komprehensif, termasuk melibatkan para pakar hukum.

Kajian dari Kementerian Hukum tersebut kemudian mengerucut pada sebuah usulan yang disampaikan kepada Presiden. Usulan ini diperkuat oleh surat permohonan dari DPR yang telah lebih dulu masuk.

"Yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu Minggu ini oleh menteri hukum surat kepada bapak presiden untuk memberikan saran kepada bapak presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi dan kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas," ungkap Prasetyo.

Setelah melalui serangkaian proses dan pertimbangan matang dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan untuk menggunakan hak prerogatifnya memberikan rehabilitasi.

Prasetyo mengonfirmasi bahwa Prabowo meneken surat keputusan tersebut pada Selasa sore.

"Bapak presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," pungkas Prasetyo.

Load More