- PBNU menerbitkan surat edaran resmi yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf nonaktif sebagai Ketua Umum per 26 November 2025.
- Pemberhentian otomatis ini terjadi setelah Gus Yahya tidak mengundurkan diri sukarela dalam tiga hari sesuai permintaan Syuriyah.
- Kepemimpinan organisasi kini berada di tangan Rais Aam, namun langkah Syuriyah ini dinilai bertentangan dengan AD/ART oleh pihak Tanfidziyah.
Selain itu, ia juga kehilangan legitimasi untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung sejak tanggal dan jam yang ditetapkan.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan agar roda organisasi tetap berjalan, surat edaran tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan PBNU kini sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Pengurus juga diperintahkan untuk segera menggelar rapat pleno guna menindaklanjuti pergantian pengurus PBNU ini.
Bagi pihak yang merasa keberatan, surat edaran tersebut membuka ruang sengketa melalui mekanisme internal.
"Bila KH Yahya Cholil Staquf berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal," demikian bagian penutup surat edaran.
Konfirmasi Syuriyah dan Bantahan Tanfidziyah
Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir telah mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut kepada awak media.
"Benar, itu surat dari Syuriyah PBNU," kata Ahmad Tajul.
Ia menjelaskan posisinya sebagai penandatangan bersama Wakil Rais Aam.
Baca Juga: Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
Namun, ia meluruskan persepsi mengenai bentuk surat tersebut.
"Sebagai Katib PBNU bersama Wakil Rais Aam, KH Afifuddin Muhajir, saya menandatangani surat itu. Jadi itu bukan surat pemberhentian," kata dia.
Menurut Tajul, surat edaran ini adalah konsekuensi logis dari Risalah Rapat Harian Syuriyah.
"Dalam risalah yang dibuat Syuriyah, memberikan Gus Yahya waktu mundur atau diundurkan setelah tiga kali duapuluh empat jam. Karena itulah surat ini diterbitkan," kata Ahmad Tajul.
Ketua PBNU Savic Ali menilai, langkah yang diambil Syuriyah bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Menurut Savic, kewenangan memberhentikan Ketua Umum tidak berada di tangan Syuriyah melalui rapat harian, melainkan harus melalui forum tertinggi.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
Penasihat Khusus Gus Yahya Dicopot PBNU, Sosok Charles Holland Taylor Jadi Sorotan
-
Prihatin PBNU Jadi Ajang Rebutan Kekuasaan, Idrus Marham: NU Milik Rakyat, Bukan Elite Kecil!
-
Dipecat PBNU karena Isu Zionis, Siapa Sebenarnya Charles Holland Taylor?
-
Isu Pemakzulan Gus Yahya dari Ketum PBNU Memanas, PKB: Kita Nggak Ikut-ikutan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum