News / Nasional
Rabu, 26 November 2025 | 19:23 WIB
Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo (Antara)
Baca 10 detik
  • Mantan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, diperiksa sebagai saksi oleh Jampidsus Kejagung pada 25 November 2025 terkait korupsi pajak 2016-2020.
  • Penyidik Kejagung telah menggeledah delapan lokasi di Jabodetabek dan menyita aset mewah seperti mobil Alphard dan moge.
  • Kejagung juga telah mencekal lima orang, termasuk mantan pejabat pajak, untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dugaan korupsi ini.

Kariernya terus meroket. Pada 28 Maret 2009, Suryo ditunjuk sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I.

Hanya setahun berselang, ia ditarik ke pusat untuk memegang jabatan Direktur Peraturan Perpajakan I. Kemudian, mulai 31 Maret 2015, ia menduduki posisi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, hingga akhirnya mencapai puncak karier sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Sita Alphard, Moge, Hingga Cekal 5 Orang

Kasus yang menyeret nama Suryo Utomo ini tampaknya bukan perkara biasa. Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dengan melakukan penyitaan sejumlah aset mewah.

Kapuspenkum Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah delapan lokasi berbeda di kawasan Jabodetabek pada Minggu (23/11/2025) malam.

"Memang benar penyidik telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan sekitar minggu malam ya. (Penggeledahan) Dari beberapa tempat di Jabodetabek dan diperoleh diantaranya ada kendaraan dan roda dua disita, selain dokumen," kata Anang kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

"Ya lebih dari lima, Mungkin delapan titik (penggeledahan) ada, keseluruhan ya," sambungnya.

Di antara aset yang disita, terdapat satu unit mobil mewah Toyota Alphard dan dua unit motor gede alias moge. Meski demikian, Kejagung masih merahasiakan dari siapa aset-aset tersebut disita.

"Pokoknya terkait dengan dugaan kasua pidana pengurangan perpajakan ini," jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak

Sebelumnya, Kejagung juga telah mengambil langkah tegas dengan mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Salah satu nama besar yang masuk dalam daftar cekal adalah mantan Dirjen Pajak sebelum Suryo Utomo, yakni Ken Dwijugiasteadi. Empat orang lainnya yang turut dicekal adalah BNDP, HBP, KL, dan VRH.

"Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keteranganya, Jum'at (21/11/2025).

Langkah pencegahan ini diambil karena adanya kekhawatiran penyidik bahwa para saksi kunci ini akan melarikan diri ke luar negeri.

"(Alasan pencegahan) adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri dan untuk proses kelancaran penyidikan," jelasnya.

Load More