- Pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa korupsi PT ASDP tertunda karena KPK belum menerima salinan resmi Keppres rehabilitasi.
- Presiden Prabowo mengeluarkan keputusan rehabilitasi pada 25 November 2025, membalikkan vonis Tipikor 20 November 2025.
- KPK menyatakan proses administrasi internal diperlukan setelah Keppres diterima sebelum eksekusi pembebasan dilaksanakan.
Suara.com - Drama hukum kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memasuki babak baru yang penuh ketidakpastian. Nasib mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi, yang diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Kamis (27/11/2025), kini bergantung pada proses administrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi, lembaga antirasuah menegaskan belum bisa mengeksekusi pembebasan Ira dan dua terdakwa lainnya. Pasalnya, hingga Rabu (26/11) malam, KPK mengaku belum menerima salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi landasan hukum pembebasan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam posisi menunggu dokumen krusial itu tiba di Gedung Merah Putih. Tanpa Keppres tersebut, KPK tidak bisa melangkah lebih jauh.
“Kami menunggu surat keputusan itu dikirimkan ke KPK sebagai dasar nanti untuk melakukan proses tindak lanjutnya atas keputusan rehabilitasi oleh Pak Presiden,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Budi menambahkan, setelah salinan Keppres diterima, proses tidak akan serta-merta selesai. KPK perlu melakukan serangkaian tahapan administratif internal sebelum para terdakwa bisa benar-benar dibebaskan dari tahanan.
“Jadi, ada beberapa tahapan. Tentunya ada proses-proses administrasi yang kami perlu lakukan,” katanya, mengisyaratkan bahwa pembebasan mungkin tidak secepat yang diperkirakan pihak pengacara.
Pernyataan KPK ini menjadi respons langsung terhadap prediksi pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, yang sebelumnya optimistis kliennya bisa bebas pada Kamis, 27 November 2025.
Langkah rehabilitasi oleh Presiden Prabowo ini sendiri merupakan sebuah gebrakan yang mengejutkan. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi pada Selasa, 25 November 2025, oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Keputusan ini sontak membalikkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 20 November 2025. Saat itu, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara dua direktur lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
Mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Namun, dalam putusan tersebut, terdapat sebuah catatan penting. Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah sebuah tindak pidana korupsi.
Sejak awal persidangan, Ira Puspadewi memang kukuh pada pendiriannya. Dalam sidang pada 6 November 2025, ia dengan tegas menolak disebut telah merugikan negara. Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi justru menguntungkan karena ASDP mendapatkan 53 unit kapal beserta izin operasinya.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain tiga pejabat ASDP tersebut, KPK juga menjerat pemilik PT JN bernama Adjie. Berkas perkara untuk ketiga tersangka dari PT ASDP kemudian dilimpahkan oleh KPK ke jaksa penuntut umum hingga akhirnya bergulir di pengadilan.
Berita Terkait
-
Ratusan Barang Sitaan Koruptor Dilelang KPK, Nilai Capai Rp289,58 Miliar
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah