- Pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa korupsi PT ASDP tertunda karena KPK belum menerima salinan resmi Keppres rehabilitasi.
- Presiden Prabowo mengeluarkan keputusan rehabilitasi pada 25 November 2025, membalikkan vonis Tipikor 20 November 2025.
- KPK menyatakan proses administrasi internal diperlukan setelah Keppres diterima sebelum eksekusi pembebasan dilaksanakan.
Suara.com - Drama hukum kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memasuki babak baru yang penuh ketidakpastian. Nasib mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi, yang diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Kamis (27/11/2025), kini bergantung pada proses administrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi, lembaga antirasuah menegaskan belum bisa mengeksekusi pembebasan Ira dan dua terdakwa lainnya. Pasalnya, hingga Rabu (26/11) malam, KPK mengaku belum menerima salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi landasan hukum pembebasan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam posisi menunggu dokumen krusial itu tiba di Gedung Merah Putih. Tanpa Keppres tersebut, KPK tidak bisa melangkah lebih jauh.
“Kami menunggu surat keputusan itu dikirimkan ke KPK sebagai dasar nanti untuk melakukan proses tindak lanjutnya atas keputusan rehabilitasi oleh Pak Presiden,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Budi menambahkan, setelah salinan Keppres diterima, proses tidak akan serta-merta selesai. KPK perlu melakukan serangkaian tahapan administratif internal sebelum para terdakwa bisa benar-benar dibebaskan dari tahanan.
“Jadi, ada beberapa tahapan. Tentunya ada proses-proses administrasi yang kami perlu lakukan,” katanya, mengisyaratkan bahwa pembebasan mungkin tidak secepat yang diperkirakan pihak pengacara.
Pernyataan KPK ini menjadi respons langsung terhadap prediksi pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, yang sebelumnya optimistis kliennya bisa bebas pada Kamis, 27 November 2025.
Langkah rehabilitasi oleh Presiden Prabowo ini sendiri merupakan sebuah gebrakan yang mengejutkan. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi pada Selasa, 25 November 2025, oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Keputusan ini sontak membalikkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 20 November 2025. Saat itu, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara dua direktur lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
Mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Namun, dalam putusan tersebut, terdapat sebuah catatan penting. Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah sebuah tindak pidana korupsi.
Sejak awal persidangan, Ira Puspadewi memang kukuh pada pendiriannya. Dalam sidang pada 6 November 2025, ia dengan tegas menolak disebut telah merugikan negara. Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi justru menguntungkan karena ASDP mendapatkan 53 unit kapal beserta izin operasinya.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain tiga pejabat ASDP tersebut, KPK juga menjerat pemilik PT JN bernama Adjie. Berkas perkara untuk ketiga tersangka dari PT ASDP kemudian dilimpahkan oleh KPK ke jaksa penuntut umum hingga akhirnya bergulir di pengadilan.
Berita Terkait
-
Ratusan Barang Sitaan Koruptor Dilelang KPK, Nilai Capai Rp289,58 Miliar
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot
-
Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah
-
Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan