- Pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa korupsi PT ASDP tertunda karena KPK belum menerima salinan resmi Keppres rehabilitasi.
- Presiden Prabowo mengeluarkan keputusan rehabilitasi pada 25 November 2025, membalikkan vonis Tipikor 20 November 2025.
- KPK menyatakan proses administrasi internal diperlukan setelah Keppres diterima sebelum eksekusi pembebasan dilaksanakan.
Suara.com - Drama hukum kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memasuki babak baru yang penuh ketidakpastian. Nasib mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi, yang diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Kamis (27/11/2025), kini bergantung pada proses administrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi, lembaga antirasuah menegaskan belum bisa mengeksekusi pembebasan Ira dan dua terdakwa lainnya. Pasalnya, hingga Rabu (26/11) malam, KPK mengaku belum menerima salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi landasan hukum pembebasan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam posisi menunggu dokumen krusial itu tiba di Gedung Merah Putih. Tanpa Keppres tersebut, KPK tidak bisa melangkah lebih jauh.
“Kami menunggu surat keputusan itu dikirimkan ke KPK sebagai dasar nanti untuk melakukan proses tindak lanjutnya atas keputusan rehabilitasi oleh Pak Presiden,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Budi menambahkan, setelah salinan Keppres diterima, proses tidak akan serta-merta selesai. KPK perlu melakukan serangkaian tahapan administratif internal sebelum para terdakwa bisa benar-benar dibebaskan dari tahanan.
“Jadi, ada beberapa tahapan. Tentunya ada proses-proses administrasi yang kami perlu lakukan,” katanya, mengisyaratkan bahwa pembebasan mungkin tidak secepat yang diperkirakan pihak pengacara.
Pernyataan KPK ini menjadi respons langsung terhadap prediksi pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, yang sebelumnya optimistis kliennya bisa bebas pada Kamis, 27 November 2025.
Langkah rehabilitasi oleh Presiden Prabowo ini sendiri merupakan sebuah gebrakan yang mengejutkan. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi pada Selasa, 25 November 2025, oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Keputusan ini sontak membalikkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 20 November 2025. Saat itu, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara dua direktur lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
Mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Namun, dalam putusan tersebut, terdapat sebuah catatan penting. Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah sebuah tindak pidana korupsi.
Sejak awal persidangan, Ira Puspadewi memang kukuh pada pendiriannya. Dalam sidang pada 6 November 2025, ia dengan tegas menolak disebut telah merugikan negara. Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi justru menguntungkan karena ASDP mendapatkan 53 unit kapal beserta izin operasinya.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain tiga pejabat ASDP tersebut, KPK juga menjerat pemilik PT JN bernama Adjie. Berkas perkara untuk ketiga tersangka dari PT ASDP kemudian dilimpahkan oleh KPK ke jaksa penuntut umum hingga akhirnya bergulir di pengadilan.
Berita Terkait
-
Ratusan Barang Sitaan Koruptor Dilelang KPK, Nilai Capai Rp289,58 Miliar
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar