- Presiden Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi tiga eks pejabat PT ASDP Ferry pada 25 November 2025, beberapa hari setelah vonis korupsi mereka.
- Rehabilitasi presiden didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) UUD sebagai bentuk diskresi eksekutif, berbeda dengan rehabilitasi menurut KUHAP.
- Pakar hukum menyarankan KPK memastikan kasus adalah *fraud* murni dan memberikan penjelasan hukum komprehensif kepada publik dan Presiden.
Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyoroti terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga eks pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 25 November 2025.
Diketahui, keputusan itu dilakukan hanya beberapa hari setelah majelis hakim mengetuk palu vonis bagi mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lain terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022.
Vonis pengadilan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Ira serta denda dan subsider. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pemerintah menyatakan rehabilitasi diberikan setelah ada aspirasi publik lewat lembaga legislatif dan kajian terkait, serta dimaksudkan sebagai pemulihan hak dan nama baik ketiganya.
Menurut Akbar landasan konstitusional yang dipakai Presiden dalam memberikan rehabilitasi ini yakni Pasal 14 ayat (1) UUD.
Ia membedakan rehabilitasi presiden dengan pengertian rehabilitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Akbar bilang dua hal itu bersifat berbeda dan biasanya terkait penilaian hakim atas sah-tidaknya upaya paksa atau penyidikan.
"Berbeda dengan rehabilitasi dalam KUHAP, karena rehabilitasi dalam KUHAP diberikan ketika upaya paksa atau penyidikan dianggap tidak sah menurut hakim praperadilan," kata Akbar saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
Disampaikan Akbar, bahwa tindakan rehabilitasi presiden merupakan bentuk diskresi eksekutif yang memiliki pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Ia lantas menyoroti minimnya aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaannya.
"Rehabilitasi Presiden adalah diskresi presiden dengan pertimbangan MA. Dasar hukum rehabilitasi ini saya periksa hanya ada di UUD. Saya belum menemukan pengaturan lebih lanjut pasal 14," ujarnya.
Baca Juga: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
Meski demikian, ia bilang penggunaan diskresi tidak serta-merta menunjukkan kesalahan prosedural dalam penanganan kasus. Melainkan lebih kepada hak prerogatif presiden yang diatur secara konstitusional.
"Jadi tidak bisa dikatakan ada yang salah karena presiden menggunakan diskresinya, bukan karena penilaian pengadilan," terangnya.
Lebih lanjut, Akbar mengingatkan dua hal penting yang harus dipegang erat oleh penegak hukum dalam hal ini KPK sebelum bertindak dan tak mengulangi peristiwa semacam ini.
"Pertama harus betul-betul pastikan kasus-kasus bukan keputusan bisnis, tapi murni fraud," ucapnya.
"Yang kedua KPK harus mampu memberikan penjelasan kepada Presiden dan rakyat dengan bahasa sederhana agar bisa dipahami posisi hukum secara komprehensif," imbuhnya.
Disinggung mengenai keputusan serupa Presiden Prabowo sebelumnya yang memberikan amnesti serta abolisi kepada pihak berperkara beberapa waktu lalu,
Ia mengingatkan bahwa pemberian amnesti atau abolisi bukan solusi struktural tanpa perbaikan aturan dan penegakan hukum.
"Tetap peraturan dan penegakan hukumnya yang harus diperbaiki," katanya.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!