- Promosi jasa nikah siri paket "akad kilat" di TikTok menjadi viral, memicu perdebatan mengenai komodifikasi ritual agama.
- Nikah siri sah secara agama namun tidak diakui negara, menghilangkan perlindungan hukum bagi istri dan hak anak.
- Data menunjukkan tingginya angka nikah siri karena biaya, birokrasi, dan lemahnya pengawasan penegakan hukum negara.
Suara.com - Di antara deretan video joget, resep lima menit, dan curhatan tengah malam yang tak ada habisnya, tiba-tiba muncul sebuah unggahan yang membuat banyak orang terhenti: promosi jasa nikah siri paket ‘akad kilat’, lengkap dengan tarif ratusan ribu rupiah, bonus dokumentasi, dan pilihan lokasi akad.
Dalam video yang kini viral, seorang pria berpeci hitam duduk rapi di depan kamera, menawarkan layanan nikah yang disebutnya aman, syar’i, dan tanpa ribet.
Nomor WhatsApp terpampang jelas, seolah ini hanya satu dari sekian jasa cepat yang biasa dijual di TikTok Shop.
Puluhan ribu penonton menanggapi. Ada yang benar-benar bertanya soal tarif dan jadwal akad. Ada pula yang marah karena praktik sakral berubah menjadi komoditas instan.
Bagaimana mungkin sebuah ritual keagamaan yang mengikat hidup dua manusia kini dipromosikan layaknya layanan ojek atau katering?
Antara Nikah Siri dan Nikah Resmi: Perbedaan yang Kerap Diremehkan
Di balik kemudahan yang dijanjikan para “penyedia layanan akad kilat”, terselip fakta yang sering luput dari perhatian: nikah siri memang sah secara agama, tetapi tidak diakui negara.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa pencatatan nikah bukanlah formalitas tambahan. Melainkan fondasi yang menentukan apakah sebuah keluarga memiliki payung perlindungan negara atau tidak.
“Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Baca Juga: Suami Nangis Akui Nikahi Siri Inara Rusli, Istri Sah Minta Doa Laporan Kasus Zina Jalan Terus
Tanpa pencatatan, pasangan tidak akan mendapatkan buku nikah, dokumen yang menjadi pintu menuju seluruh hak setiap keluarga.
Tanpa buku nikah, proses perolehan hak nafkah, hak waris, penetapan status anak, hingga perlindungan hukum saat terjadi kekerasan bisa mandek prosesnya.
Paling dirugikan justru perempuan karena kesulitan menuntut hak setelah konflik meledak di rumah tangga.
Di sisi lain, anak juga menghadapi tembok birokrasi ketika hendak membuat akta kelahiran atau mengakses layanan publik.
Itu sebabnya, UU 1/1974 dan revisinya melalui UU 16/2019 sudah menetapkan pencatatan nikah sebagai keharusan. Namun, realitasnya masih jauh dari ideal. Negara sudah membuat aturan, tetapi tidak selalu punya jangkauan dan kapasitas untuk memastikan semua orang mematuhinya.
Kenapa Nikah Siri Tetap Diminati?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah