- KPK belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi tiga terpidana korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
- Presiden Prabowo telah mengumumkan rehabilitasi bagi tiga eks direksi PT ASDP setelah usulan dari DPR.
- Ketiga terpidana divonis bersalah merugikan negara Rp1,25 triliun dalam kasus akuisisi tahun 2019-2022.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa hingga kini pihaknya belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi untuk tiga terpidana kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Hal ini membuat nasib mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan dua mantan direksi lainnya masih menggantung meski pengumuman rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto telah disampaikan ke publik.
"Sampai saat ini (Kamis, 27/11), KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, pada Selasa, 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Budi Prasetyo menegaskan, KPK memerlukan Keppres tersebut sebagai dasar hukum untuk memproses pembebasan ketiga terpidana dari tahanan.
Tanpa adanya surat resmi, lembaga antirasuah tidak dapat menindaklanjuti keputusan rehabilitasi yang telah diumumkan.
Jejak Kasus yang Penuh Kontroversi
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Selain tiga direksi ASDP, KPK juga menetapkan pemilik PT JN bernama Adjie sebagai tersangka. Namun, KPK memastikan proses hukum terhadap Adjie akan terus berlanjut dan tidak terpengaruh oleh rehabilitasi yang diberikan kepada tiga eks direksi ASDP.
Baca Juga: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh
Pada persidangan tanggal 20 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara untuk Ira Puspadewi, sementara Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Vonis tersebut tidak bulat. Hakim Ketua Sunoto menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan murni keputusan bisnis (business judgment rule).
Fakta bahwa para terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus tersebut juga menjadi sorotan.
Dalam pembelaannya pada 6 November 2025, Ira Puspadewi dengan tegas menolak tuduhan merugikan negara. Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Langkah Cepat Rehabilitasi oleh Presiden
Keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi sontak menjadi perbincangan hangat. Pemberian rehabilitasi ini diusulkan oleh DPR setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat sejak Juli 2024.
Berita Terkait
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden
-
Duduk Perkara Kasus ASDP Berujung Rehabilitasi Prabowo, Kenapa KPK Bersikukuh Ira Puspadewi Korupsi?
-
Senyum Semringah Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Saat Kunjungi Rutan KPK
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah