- Baleg DPR RI mencabut RUU Danantara dan RUU Kejaksaan dari daftar prioritas karena berbagai pertimbangan substansi dan fokus pembahasan.
- Pencabutan RUU Danantara disebabkan substansinya sudah termuat dalam revisi RUU BUMN yang diajukan pemerintah sebelumnya.
- DPR RI memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 untuk segera mengatur praktik penyadapan secara komprehensif.
Hasil evaluasi menetapkan empat RUU dicabut dari daftar prioritas dan dikembalikan ke daftar jangka menengah (long list). Keempat RUU tersebut adalah:
- RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara)
- RUU Patriot Bond atau RUU Surat Berharga
- RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- RUU tentang Kejaksaan
Bob Hasan menegaskan bahwa keputusan penarikan ini didasarkan pada pertimbangan beban legislasi yang sedang berjalan. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan apabila muncul dinamika baru ke depan.
Masuknya RUU Penyadapan
Sebagai pengganti pengurangan tersebut, dan demi penguatan kerangka hukum nasional, Baleg menyepakati masuknya satu RUU baru ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Penyadapan. Regulasi ini dinilai penting dan mendesak untuk segera dibahas.
“RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” ujarnya.
Legislator Gerindra tersebut menjelaskan bahwa Baleg bersama Sekretariat Jenderal DPR telah mendiskusikan urgensi pengaturan penyadapan dari perspektif hukum umum maupun pidana.
Selain RUU Penyadapan, Bob juga menyinggung adanya usulan penambahan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Usulan ini muncul sebagai respons atas berbagai isu hukum terkait pengelolaan air minum sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
“Kita juga akan mengusulkan seperti itu. Kemungkinan akan ditambahkan, kemungkinan ya,” pungkasnya.
Baca Juga: Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Bupati Mojokerto Ajak Karang Taruna dan Sentra Komunikasi Sosialisasi Ketentuan Cukai Ilegal
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Viral Bocah SD PP Naik KRL Tangerang-Jakarta Demi Sekolah, Rano Karno: Kamu Hebat Nak!