News / Nasional
Minggu, 30 November 2025 | 15:10 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai menjalani sidang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Persidangan eksepsi terdakwa Nurhadi, Mantan Sekretaris MA, digelar di Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (28/11/2025) atas perkara korupsi.
  • Penasihat hukum keberatan pada dakwaan karena adanya perbedaan angka signifikan dan penambahan pasal TPPU atas perbuatan sama.
  • Pembela menyoroti standar ganda KPK dengan membandingkan kasus penerimaan menantunya dengan kasus fasilitas jet pribadi Kaesang Pangarep.

Kuasa hukum menilai bahwa seluruh transaksi yang dilakukan Rezky berasal dari kegiatan bisnis pribadi, tanpa sepengetahuan atau keterlibatan Nurhadi. Tidak ada aliran uang dari Rezky kepada terdakwa, dan tidak terbukti ada hubungan timbal balik terkait jabatan Sekretaris MA.

“Jika penerimaan Rezky yang merupakan hasil bisnis disangkutkan dengan Nurhadi, apa bedanya dengan fasilitas yang diterima Kaesang?”

Pertaruhan bagi Prinsip Keadilan

Tim pembela menegaskan bahwa perlakuan berbeda ini menunjukkan penyidik dan penuntut umum menerapkan dua standar dalam menentukan subjek tersangka. Bila dibiarkan, mereka memperingatkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia.

"Apabila Majelis Hakim mengabaikan fakta ini, maka akan menjadi preseden buruk bagi peradaban serta prinsip keadilan dalam penegakan hukum di republik ini," tegas mereka.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (8/12/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi pihak terdakwa.

Load More