- Persidangan eksepsi terdakwa Nurhadi, Mantan Sekretaris MA, digelar di Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (28/11/2025) atas perkara korupsi.
- Penasihat hukum keberatan pada dakwaan karena adanya perbedaan angka signifikan dan penambahan pasal TPPU atas perbuatan sama.
- Pembela menyoroti standar ganda KPK dengan membandingkan kasus penerimaan menantunya dengan kasus fasilitas jet pribadi Kaesang Pangarep.
Suara.com - Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025) kembali tegang ketika majelis hakim melanjutkan persidangan dalam agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Nurhadi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu terseret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi No. 126/Pid.Sus-TPK/2025.
Tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Maqdir Ismail mengajukan keberatan mendasar terhadap dakwaan Nomor 56/'TUT.01.04/24/11/2025 yang dibacakan Jaksa KPK pada 18 November lalu. Intinya: mereka meminta kejelasan dasar perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
"Ada perbedaan angka yang sangat signifikan—dalam dakwaan disebut 300 miliar, di tempat lain 170 miliar. Apa yang sesungguhnya terjadi?," ujar Maqdir.
"Bagaimanapun, dakwaan bukan sekadar menyusun cerita. Harus jelas kriminal pokok apa yang dilakukan terdakwa sehingga ia harus dihukum," lanjutnya.
Menurut Maqdir, KPK justru memperpanjang jalur perkara dengan memisahkan kasus suap dan gratifikasi dari perkara korupsi sebelumnya, dan kini menambahkan dakwaan TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Langkah itu, katanya, bukan saja tidak adil, namun berpotensi menjadi upaya memperlama hukuman atas satu perbuatan yang sama.
"Menjadikan perkara ini dua kali seolah-olah upaya memperberat hukuman. Proses hukum itu untuk keadilan dan kepastian hukum, bukan membuat orang jatuh," tegasnya.
Standar Ganda dan Kasus Kaesang sebagai Pembanding
Baca Juga: KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
Dalam dokumen eksepsi setebal puluhan halaman, tim kuasa hukum juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai penerapan standar ganda oleh KPK.
Mereka mempertanyakan asumsi bahwa setiap penerimaan uang yang dilakukan Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, otomatis dikaitkan dengan jabatan mertuanya.
"Lantas masihkah relevan mempertanyakan apakah Rezky Herbiyono sebagai menantu tidak dapat menjalankan bisnis? Atau setiap penerimaan bisnisnya dianggap sebagai penerimaan terdakwa?," demikian bunyi petikan eksepsi.
Penasihat hukum membandingkannya dengan kasus Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang pernah menerima fasilitas jet pribadi dan menjadi perbincangan publik.
Saat itu, KPK menyatakan tidak berwenang memeriksa karena Kaesang bukan penyelenggara negara, dan perlu dibuktikan dulu apakah fasilitas itu terkait jabatan ayahnya.
"Jika fasilitas jet pribadi Kaesang bisa dianggap tidak terkait dengan jabatan ayahnya, mengapa penerimaan Rezky Herbiyono selalu dikaitkan dengan Nurhadi?," tulis pembela dalam eksepsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam