- KPK melanjutkan penyidikan dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara walau tiga mantan direksi ASDP telah direhabilitasi Presiden.
- Penyidikan KPK kini berfokus pada satu tersangka kunci, yaitu Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara, pada 28 November 2025.
- Tiga mantan direksi ASDP bebas setelah divonis bersalah namun kemudian menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada 25 November 2025.
Suara.com - Kebebasan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto tidak serta-merta menghentikan laju penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara masih jauh dari kata selesai.
KPK memastikan roda penyidikan terus berputar, dengan fokus kini diarahkan pada satu tersangka kunci yang masih dalam proses.
“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Budi secara spesifik menyebut nama tersangka yang proses hukumnya masih terus berlanjut, memastikan bahwa babak baru dalam kasus ini baru saja dimulai.
“Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress (berproses) penyidikannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Di sisi lain, Ira Puspadewi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai substansi perkara yang sempat menjeratnya. Setelah menghirup udara bebas, ia lebih fokus pada rasa syukur.
"Nanti, kita bicarakan yang lain. Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dahulu," kata Ira.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun ini.
Mereka adalah Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Baca Juga: Hikmah Surat Ad-Dhuha di Sel Gelap, Titik Balik Eks Dirut ASDP yang Merasa Ditinggal Tuhan
Setelah berkas perkara dilimpahkan, ketiga direksi ASDP menjalani proses persidangan. Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Namun, dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.
Lima hari setelah vonis, pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
KPK sendiri baru menerima salinan Keputusan Presiden tersebut pada pagi hari, 28 November 2025. Pada sore harinya, ketiga mantan direksi ASDP itu pun resmi bebas dari tahanan.
Berita Terkait
-
Hikmah Surat Ad-Dhuha di Sel Gelap, Titik Balik Eks Dirut ASDP yang Merasa Ditinggal Tuhan
-
KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan
-
KPK Ungkap Detail Pelanggaran Ira Puspadewi Meski Sudah Direhabilitasi Presiden
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Tangis Ira Puspadewi Kenang Gelapnya Kamar Penjara: Dihindari Teman, Cuma Bisa Ngobrol Sama Tuhan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi
-
Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!
-
Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur
-
Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara
-
MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat
-
Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya
-
WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil
-
Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim