- KPK melanjutkan penyidikan dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara walau tiga mantan direksi ASDP telah direhabilitasi Presiden.
- Penyidikan KPK kini berfokus pada satu tersangka kunci, yaitu Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara, pada 28 November 2025.
- Tiga mantan direksi ASDP bebas setelah divonis bersalah namun kemudian menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada 25 November 2025.
Suara.com - Kebebasan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto tidak serta-merta menghentikan laju penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara masih jauh dari kata selesai.
KPK memastikan roda penyidikan terus berputar, dengan fokus kini diarahkan pada satu tersangka kunci yang masih dalam proses.
“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Budi secara spesifik menyebut nama tersangka yang proses hukumnya masih terus berlanjut, memastikan bahwa babak baru dalam kasus ini baru saja dimulai.
“Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress (berproses) penyidikannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Di sisi lain, Ira Puspadewi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai substansi perkara yang sempat menjeratnya. Setelah menghirup udara bebas, ia lebih fokus pada rasa syukur.
"Nanti, kita bicarakan yang lain. Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dahulu," kata Ira.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun ini.
Mereka adalah Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Baca Juga: Hikmah Surat Ad-Dhuha di Sel Gelap, Titik Balik Eks Dirut ASDP yang Merasa Ditinggal Tuhan
Setelah berkas perkara dilimpahkan, ketiga direksi ASDP menjalani proses persidangan. Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Namun, dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.
Lima hari setelah vonis, pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
KPK sendiri baru menerima salinan Keputusan Presiden tersebut pada pagi hari, 28 November 2025. Pada sore harinya, ketiga mantan direksi ASDP itu pun resmi bebas dari tahanan.
Berita Terkait
-
Hikmah Surat Ad-Dhuha di Sel Gelap, Titik Balik Eks Dirut ASDP yang Merasa Ditinggal Tuhan
-
KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan
-
KPK Ungkap Detail Pelanggaran Ira Puspadewi Meski Sudah Direhabilitasi Presiden
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Tangis Ira Puspadewi Kenang Gelapnya Kamar Penjara: Dihindari Teman, Cuma Bisa Ngobrol Sama Tuhan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Brutal! Penusuk Pengendara di Fly Over Pasar Tugu Diringkus Setelah 2 Bulan Buron
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
Mantri BRI di Sumatera Utara Ini Tak Gentar Lumpur dan Sinyal Demi Majukan UMKM Desa
-
Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2.633.000/Gram
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mengenal Apa Itu Museum Date, Kencan Elegan ala Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi
-
Spanyol Sudah di Final, Siapa Kini Favorit Juara Piala Dunia 2026?
-
5 Cara Memilih Bedak yang Tepat untuk Kulit Kombinasi, Makeup Tetap Segar dan Bebas Cakey
-
Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel
-
Mengubah Hidup Keluarga, Misi Mulia Mantri BRI di Pelosok Sumatera Utara