- KPK melanjutkan penyidikan dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara walau tiga mantan direksi ASDP telah direhabilitasi Presiden.
- Penyidikan KPK kini berfokus pada satu tersangka kunci, yaitu Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara, pada 28 November 2025.
- Tiga mantan direksi ASDP bebas setelah divonis bersalah namun kemudian menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada 25 November 2025.
Suara.com - Kebebasan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto tidak serta-merta menghentikan laju penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara masih jauh dari kata selesai.
KPK memastikan roda penyidikan terus berputar, dengan fokus kini diarahkan pada satu tersangka kunci yang masih dalam proses.
“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Budi secara spesifik menyebut nama tersangka yang proses hukumnya masih terus berlanjut, memastikan bahwa babak baru dalam kasus ini baru saja dimulai.
“Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress (berproses) penyidikannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Di sisi lain, Ira Puspadewi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai substansi perkara yang sempat menjeratnya. Setelah menghirup udara bebas, ia lebih fokus pada rasa syukur.
"Nanti, kita bicarakan yang lain. Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dahulu," kata Ira.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun ini.
Mereka adalah Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Baca Juga: Hikmah Surat Ad-Dhuha di Sel Gelap, Titik Balik Eks Dirut ASDP yang Merasa Ditinggal Tuhan
Setelah berkas perkara dilimpahkan, ketiga direksi ASDP menjalani proses persidangan. Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Namun, dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.
Lima hari setelah vonis, pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
KPK sendiri baru menerima salinan Keputusan Presiden tersebut pada pagi hari, 28 November 2025. Pada sore harinya, ketiga mantan direksi ASDP itu pun resmi bebas dari tahanan.
Berita Terkait
-
Hikmah Surat Ad-Dhuha di Sel Gelap, Titik Balik Eks Dirut ASDP yang Merasa Ditinggal Tuhan
-
KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan
-
KPK Ungkap Detail Pelanggaran Ira Puspadewi Meski Sudah Direhabilitasi Presiden
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Tangis Ira Puspadewi Kenang Gelapnya Kamar Penjara: Dihindari Teman, Cuma Bisa Ngobrol Sama Tuhan
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
-
Penjarahan Beras di Gudang Bulog Sumut, Ini Alasan Mengejutkan dari Pengamat
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
Terkini
-
Akses Darat Putus! Polri Kirim Bantuan dari Langit ke Desa-Desa Terisolasi di Sumut
-
Banjir Karangan Bunga di Balai Kota, Wali Kota Jakarta Barat Uus Dilantik Jadi Sekda DKI Hari Ini?
-
Detik-detik Menegangkan Kebakaran RS Pengayoman Cipinang: Alarm 'Meraung', 28 Pasien Dievakuasi
-
Hikmah Surat Ad-Dhuha di Sel Gelap, Titik Balik Eks Dirut ASDP yang Merasa Ditinggal Tuhan
-
KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Tiga Provinsi Sumatera untuk Amankan Penyaluran Bantuan Banjir
-
Bahlil Perintahkan Kader Golkar Turun Langsung ke Lokasi Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Kapolri Kerahkan Kekuatan Penuh: Buka Jalur Terisolasi di Aceh, Sumut, Sumbar
-
Detik-detik Gudang Logistik RS Pengayoman Cipinang Terbakar, 28 Pasien Dievakuasi