News / Nasional
Senin, 01 Desember 2025 | 20:31 WIB
KPK menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengaturan pemenang pelaksana proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di wilayah Medan, Sumatera Utara, Senin (1/12/2025). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menahan dua tersangka baru, ASN Muhlis dan wiraswasta Eddy, terkait korupsi proyek DJKA Kemenhub.
  • Tersangka Muhlis mengondisikan lelang proyek pembangunan jalur kereta api Medan melalui asistensi dan *plotting* pemenang.
  • Muhlis diduga menerima total Rp 1,1 triliun dan Eddy menerima Rp 11,23 miliar sebagai imbalan fee proyek.

Dari rekapitulasi pengeluaran perusahaan yang dikendalikan oleh Dion Renato Sugiarto, terungkap adanya aliran dana fantastis kepada para tersangka. Muhlis (MHC) diduga menerima total Rp 1,1 triliun yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023.

Sementara itu, Eddy (EKW) kebagian Rp 11,23 miliar yang ditransfer pada periode September-Oktober 2022 ke rekening yang telah ia siapkan.

Pemberian fee ini, menurut Asep, dilakukan karena para rekanan khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek jika tidak menyetor sejumlah uang.

“DRS maupun rekanan lainnya memiliki alasan memberikan fee kepada MHC, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut,” ujar Asep.

“Sementara alasan DRS maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW, karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Load More