- Polda Metro Jaya menangkap OA (55) di Jakarta Barat pada Rabu (26/11) malam terkait kepemilikan amunisi ilegal.
- Penangkapan OA merupakan pengembangan dari keterangan tersangka RS yang mengaku memperoleh amunisi dari OA.
- Petugas menyita ratusan butir amunisi berbagai kaliber beserta puluhan magazine dan sparepart senjata api.
Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial OA (55) terkait kepemilikan amunisi ilegal di Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat tersangka RS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, RS mengaku memperoleh amunisi dari OA. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras yang dipimpin Kanit Kompol Roland Olaf Ferdinan.
“Berdasarkan keterangan RS, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan OA di sebuah kontrakan pada Rabu (26/11) malam sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (2/12/25).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas lalu menemukan ratusan butir amunisi berbagai kaliber, mulai 9 mm, 22 mm hingga 45 mm. Polisi juga menyita 17 magazine senjata api, 3 magazine airsoft, satu buku senpi, dan dua boks sparepart pistol.
Seluruh barang bukti tersebut kekinian telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Budi menegaskan Polri akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran senjata dan amunisi ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” katanya.
Mantan Kapolres Malang Kota itu juga mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran senjata maupun amunisi ilegal.
“Silakan segera laporkan melalui call center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam,” pungkasnya.
Baca Juga: Polda Metro Siaga Penuh Amankan Reuni Akbar 212 di Monas, Habib Rizieq Dijadwalkan Hadir
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah