- Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah dakwaan merugikan negara Rp2,9 triliun dari kontrak sewa terminal BBM Pertamina selama 10 tahun.
- Jaksa mendakwa sebagian uang sewa TBBM Merak senilai Rp176,3 miliar digunakan untuk kegiatan foya-foya, termasuk golf di Thailand.
- Kerry diduga bersama Riza Chalid memaksa Pertamina menyewa terminal melalui PT Orbit Terminal Merak secara penunjukan langsung.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi raksasa di PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menunjukkan ekspresi keheranan di muka persidangan. Putra dari pengusaha kontroversial Riza Chalid ini membantah keras telah merugikan negara hingga triliunan rupiah sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Kerry Adrianto, yang merupakan Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Oil Tanking Merak (OTM), mengaku tak habis pikir mengapa dirinya didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.
Angka fantastis itu, menurutnya, adalah total nilai kontrak penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) miliknya yang justru telah memberikan keuntungan bagi Pertamina.
"Di dalam dakwaan, saya dituduh merugikan negara 2,9 triliun atas penyewaan TBBM OTM saya. Angka ini adalah total nilai kontrak sewa saya selama 10 tahun," kata Kerry saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).
Ia bersikukuh bahwa selama periode kontrak tersebut, pihaknya telah menjalankan semua kewajiban sebagai penyedia jasa. Bahkan, Kerry mengklaim layanannya telah memberikan manfaat dan efisiensi bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Dengan tagihan sewa sekitar Rp24 miliar per bulan, ia menyebut negara justru berhasil menghemat hingga Rp145 miliar setiap bulannya.
“Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan, jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina, jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak," ujar Kerry.
Uang Sewa Dipakai Main Golf di Thailand
Namun, pembelaan Kerry kontras dengan dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (13/10/2025). Jaksa mengungkap fakta mengejutkan bahwa sebagian uang hasil sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak senilai Rp176,3 miliar justru diduga digunakan untuk membiayai kegiatan foya-foya, termasuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina.
Baca Juga: Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
Dalam rombongan golf mewah tersebut, dari pihak Kerry turut serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati.
Sementara dari pihak Pertamina, nama-nama petinggi seperti Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan Direktur Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, ikut terseret dalam dakwaan.
"Terdakwa Muhamad Kerry Adriato Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan Golf di Thailand yang diikuti antara lain oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati bersama pihak PT Pertamina (Persero) yaitu antara lain, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono," ungkap jaksa di ruang sidang.
Skema Paksa Sewa Lewat Perusahaan Cangkang
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina periode 2018–2023 yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp285,95 triliun.
Menurut jaksa, Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, diduga melakukan intervensi besar untuk memaksa anak usaha Pertamina, PT Patra Niaga, agar menyewa TBBM Merak melalui perusahaan cangkang bernama PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dari skema inilah, mereka disebut meraup keuntungan haram hingga Rp2,9 triliun.
Berita Terkait
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Bantah Rugikan Rp285 Triliun, Kerry Chalid: Justru Saya Bantu Negara Menghemat
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Dari ISPA hingga Trauma: Ancaman Ganda yang Mengincar Anak di Wilayah Bencana
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Momen Kepala BNPB Minta Maaf, 'Salah Baca' Dahsyatnya Banjir Sumatra: Saya Surprise
-
Tragedi Sumatra: 631 Tewas, 472 Hilang, Pemerintah Siapkan Hunian Pasca Bencana
-
Ada Ancaman di Balik Korupsi NTB? 15 Anggota DPRD Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK
-
Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad
-
Viral Aksi Zulhas Panggul Beras di Lumpur Banjir Padang, Janjikan Bantuan Dobel
-
Tampang Dewi Astutik, Buron Elite Narkoba Rp5 T, Terkulai di Kamboja Usai Sering Ganti Penampilan
-
Alasan Eks Ajudan Jokowi Dipanggil Kejaksaan dalam Dugaan Pencucian Uang