- Bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Barat menyebabkan ratusan korban jiwa, namun status bencana nasional belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- Penetapan status bencana nasional memerlukan kriteria ketat seperti dampak sangat luas.
- Status nasional memberikan kewenangan penetapan kepada Presiden, melibatkan pendanaan APBN, dan komando utama oleh BNPB.
Suara.com - Bencana alam berskala besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dalam beberapa waktu terakhir, menyebabkan ratusan korban jiwa dan puluhan ribu warga mengungsi.
Setidaknya sudah 753 orang dinyatakan meninggal dunia dalam bencana ini. Namun, hingga kini pemerintah pusat belum menaikkan status menjadi bencana nasional.
Presiden Prabowo, pada 28 November lalu, menyatakan bahwa pemerintah masih memantau situasi sambil terus mengalirkan bantuan ke daerah terdampak.
Penetapan status bencana nasional harus melalui prosedur dan kriteria ketat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB), serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2023.
Apa itu Bencana dan Tingkatan Status Darurat?
Menurut UU No. 24 Tahun 2007, bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat, yang dapat disebabkan oleh faktor alam, non-alam, atau manusia, dan menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis yang signifikan.
Suatu peristiwa baru disebut bencana jika dampaknya meluas dan mengganggu kehidupan masyarakat secara signifikan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan bahwa status darurat bencana dapat ditetapkan jika situasinya menuntut respons cepat dan tindakan memadai. Tingkatan status ini dibagi secara berjenjang:
Tingkat Daerah: Meliputi level kabupaten/kota dan provinsi.
Tingkat Nasional: Ditetapkan sebagai status tertinggi.
Baca Juga: Masyarakat di Aceh, Sumut, Sumbar Tak Perlu Tunjukkan Barcode Saat Beli BBM Subsidi
Perbedaan tingkatan ini sangat bergantung pada seberapa luas dampaknya dan kemampuan pemerintah daerah dalam menanganinya sendiri.
Kriteria Kunci Bencana Nasional
Bencana nasional adalah bencana yang memiliki skala dan dampak sangat luas, yang secara nyata melampaui kemampuan atau kapasitas pemerintah provinsi untuk mengatasinya sendiri. Status ini ditetapkan berdasarkan kriteria yang lebih berat, antara lain:
- Jumlah korban meninggal atau hilang yang sangat besar.
- Kerugian harta benda dan kerusakan fasilitas infrastruktur kritis yang signifikan.
- Cakupan wilayah terdampak yang luas hingga melintasi batas provinsi.
- Gangguan terhadap fungsi pemerintahan dan perekonomian nasional.
- Kebutuhan akan koordinasi, teknologi, dan sumber daya khusus yang hanya dimiliki oleh pemerintah pusat.
Status ini baru ditetapkan jika pemerintah provinsi yang terdampak terbukti tidak mampu dalam:
- Mengerahkan sumber daya manusia, logistik, dan peralatan.
- Mengoperasikan sistem komando penanganan bencana.
- Menangani respons awal bencana, termasuk evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Status ini jarang diberikan dan sebelumnya berlaku saat pandemi Covid-19 dan Tsunami Aceh 2004. Gempa Palu dan Gempa Cianjur, misalnya, tidak sampai membuat pemerintah menetapkan status bencana nasional.
Perbedaan Implikasi Hukum dan Kewenangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor