- Bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Barat menyebabkan ratusan korban jiwa, namun status bencana nasional belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- Penetapan status bencana nasional memerlukan kriteria ketat seperti dampak sangat luas.
- Status nasional memberikan kewenangan penetapan kepada Presiden, melibatkan pendanaan APBN, dan komando utama oleh BNPB.
Kewenangan penetapan status bencana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU PB, dan memiliki implikasi hukum serta kelembagaan yang berbeda:
Kewenangan Penetapan: Status bencana nasional ditetapkan oleh Presiden atas usulan Kepala BNPB. Sementara status bencana daerah ditetapkan oleh Gubernur (tingkat provinsi) atau Bupati/Wali Kota (tingkat kabupaten/kota) dengan persetujuan DPRD dan rekomendasi BPBD setempat.
Implikasi Komando & Pendanaan:
Status Daerah: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi koordinator utama. Sumber pendanaan utamanya berasal dari APBD, dengan pemerintah pusat berperan sebagai pendukung teknis. Komando operasi sepenuhnya berada di tingkat daerah.
Status Nasional: BNPB mengambil alih atau memperkuat koordinasi dan komando. Pendanaan utamanya berasal dari APBN melalui dana siap pakai. Mobilisasi sumber daya nasional, seperti TNI/Polri, kementerian/lembaga, serta logistik nasional dapat dilakukan secara lebih cepat dan luas, bahkan Presiden dapat membentuk satuan tugas khusus.
Durasi: Status bencana daerah berlaku untuk jangka waktu tertentu (umumnya 14 hingga 30 hari) dan dapat diperpanjang, sedangkan status bencana nasional memiliki jangka waktu yang ditetapkan oleh Presiden dan juga dapat diperpanjang melalui evaluasi berkala.
Intinya, status bencana daerah adalah pengakuan bahwa kapasitas lokal telah terlampaui, sementara status nasional adalah pengakuan bahwa dampak bencana telah menjadi masalah yang membutuhkan tanggung jawab dan sumber daya seluruh bangsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi