- Bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Barat menyebabkan ratusan korban jiwa, namun status bencana nasional belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- Penetapan status bencana nasional memerlukan kriteria ketat seperti dampak sangat luas.
- Status nasional memberikan kewenangan penetapan kepada Presiden, melibatkan pendanaan APBN, dan komando utama oleh BNPB.
Kewenangan penetapan status bencana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU PB, dan memiliki implikasi hukum serta kelembagaan yang berbeda:
Kewenangan Penetapan: Status bencana nasional ditetapkan oleh Presiden atas usulan Kepala BNPB. Sementara status bencana daerah ditetapkan oleh Gubernur (tingkat provinsi) atau Bupati/Wali Kota (tingkat kabupaten/kota) dengan persetujuan DPRD dan rekomendasi BPBD setempat.
Implikasi Komando & Pendanaan:
Status Daerah: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi koordinator utama. Sumber pendanaan utamanya berasal dari APBD, dengan pemerintah pusat berperan sebagai pendukung teknis. Komando operasi sepenuhnya berada di tingkat daerah.
Status Nasional: BNPB mengambil alih atau memperkuat koordinasi dan komando. Pendanaan utamanya berasal dari APBN melalui dana siap pakai. Mobilisasi sumber daya nasional, seperti TNI/Polri, kementerian/lembaga, serta logistik nasional dapat dilakukan secara lebih cepat dan luas, bahkan Presiden dapat membentuk satuan tugas khusus.
Durasi: Status bencana daerah berlaku untuk jangka waktu tertentu (umumnya 14 hingga 30 hari) dan dapat diperpanjang, sedangkan status bencana nasional memiliki jangka waktu yang ditetapkan oleh Presiden dan juga dapat diperpanjang melalui evaluasi berkala.
Intinya, status bencana daerah adalah pengakuan bahwa kapasitas lokal telah terlampaui, sementara status nasional adalah pengakuan bahwa dampak bencana telah menjadi masalah yang membutuhkan tanggung jawab dan sumber daya seluruh bangsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Evaluasi WFH ASN di Jakarta, Pramono Anung: Kemacetan Turun Drastis
-
Jelang Kedatangan Trump ke China, Korut Tembakkan Rudal Balistik, Korsel Ketar-ketir
-
Program Magang Nasional Batch I Sebentar Lagi Selesai, Peserta Diminta Lengkapi Tahapan Penutup
-
Detik-detik Teror Kiev: Pria Rusia Tembaki Warga Tanpa Ampun, 6 Orang Tewas 14 Luka
-
Mojtaba Khamenei Ancam AS-Israel: Jangan Main-main dengan AL Iran
-
Harga BBM Naik, Pramono Minta Warga DKI Hijrah ke Transportasi Umum
-
JK Bongkar Bukti Chat WA, Tolak Rismon dan Roy Suryo Terkait Buku 'Gibran EndGame'
-
Berhasil Jaring 6,5 Ton Ikan Sapu-Sapu, Pramono Anung Siapkan Skema Pembersihan Berkala
-
Krisis BBM Mengintai, Guru Besar UGM Tawarkan Solusi dari Nyamplung dan Malapari
-
JK Ungkit Jasanya untuk Jokowi, Golkar Beri Respons Menohok!