News / Metropolitan
Kamis, 04 Desember 2025 | 12:57 WIB
Pria berinisial RP (51) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan lowongan kerja PT Transjakarta, Jakarta, Kamis (4/12/2025). [Antara/HO-Polsek Tebet]
Baca 10 detik
  • Pria 51 tahun ditangkap karena menipu lowongan kerja fiktif PT Transjakarta.
  • Pelaku berhasil menipu 18 korban dengan total kerugian mencapai Rp40 juta.
  • Korban dijanjikan bekerja sebagai petugas keamanan atau pramugara bus.

Suara.com - Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial RP (51) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok lowongan kerja atau loker PT Transjakarta. Pelaku ditangkap setelah menipu belasan korban di berbagai wilayah Jakarta.

Kapolsek Tebet, Kompol Iwan Gunawan, menjelaskan bahwa pelaku diserahkan ke pihaknya pada Rabu (3/12/2025) malam. Menurutnya, RP telah melakukan aksinya di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

Modus yang digunakan adalah menjanjikan para korban bisa diterima bekerja sebagai petugas keamanan atau pramugara bus Transjakarta.

"Para korban dijanjikan diterima kerja dengan membayar sejumlah uang, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta. Namun, sampai sekarang para korban belum juga bekerja," terang Iwan kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Iwan mengungkapkan, hingga kini tercatat ada lebih dari 18 korban dalam kasus ini, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dengan meminta keterangan para saksi dan telah mengarahkan para korban untuk membuat laporan polisi secara resmi. (Antara)

Load More